Mohon tunggu...
Moch Niko Unnasoi
Moch Niko Unnasoi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/blogger

Stay positif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

RUU KUHP Menuai Hiper Regulasi, sehingga Menyalahi Hakikat Restoratif Justice

15 Juni 2022   22:55 Diperbarui: 15 Juni 2022   23:35 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembahasan mengenai RUU KUHP yang menuai hiper regulasi  bisa ditinjau dalam sudut pandang filosofisnya yang mana aturan ini mengacu dalam aturan yang terdahulu (produk hindia belanda). Sebab tujuan dibuatnya aturan di Indonesia tidak luput karena sudah termaktub dalam alinea ke 4 pembukaan UUD negara republik Indonesia 1945 yang intinya untuk melindungi segenap bangsa indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum berdasarkan pancasila.

Pada  RUU KUHP ini terdapat  beberapa pasal yang  menuai kontroversial karena dinilai pemerintah terlalu berlebihan dalam menambah , mengubah ,dan melengkapi aturan yang berlaku sekarang ini.

Dalam hal ini pastinya sangatlah berbeda dengan rancangan undang undang yang sebelumnya atau yang lain dalam hal penyusunannya. Namun, didalam  RUU KUHP ini malah menimbulkan banyak kelebihan regulasi , regulasi ini yang mana artinya  terlalu banyak penerbitan undang undang yang hal ini dapat menyalahi hakikat di dalam konsep pendekatan restoratif justice yang ada di Indonesia yang mana pendekatan ini sudah banyak diterapkan oleh penegak hukum yang ada di negara Indonesia sendiri.

Sehingga jika beberapa pasal yang dititik beratkan dalam penegakannya pada rancangan undang undang kuhp yang menuai kontroversi ini dapat berdampak juga terhadap negara. Sebab didalam negara sendiri peraturan yang sekarang masih berlaku ini pun proses pendekatan restoratif justice nya sudah mulai dikesampingkan. Jika hal itu terjadi pasal pasal yang menuai kontoversi tersebut pasti banyak terjadi pelanggaran baik kalangan masyarakat sipil maupun umum karena merasa negara Indonesia ini dalam membuat aturan yang sebenarnya itu tidak perlu diadakan atau dibuat.

Adanya pendekatan restoratif justice ini berfungsi bagi semua pihak yang berkepentingan dalam   pelanggaran tertentu guna  menyelesaikan secara bersama  akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan kedepannya.

Perbandingan KUHP yang sekarang masih berlaku dengan  beberapa pasal yang kontroversial pada RUU KUHP ini seperti pasal tindak pidana korupsi yang dalam ruu kuhp ini termasuk dalam ketegori I dan II yang mana disitu menjelaskan hanya dipidana selama paling singkat 2 tahun paling lama 20 tahun dan denda minimal 10jt sampai 2 milyar sedangkan dalam UU TIPIKOR, koruptor didenda dengan minimal 200jt bukan 10jt rupiah dan pidana mati dalam RUU KUHP ini dihilangkan. Oleh karena itu, dari beberapa pasal yang  kontroversial tersebut banyaknya tumpang tindih undang undang baik dalam hal lebih meringankan ataupun memberatkan. Hal itu juga merupakan salah satu penyebab keresahan dan kegaduhan yang terjadi di masyarakat jika RUU KUHP diterapkan di negara Indonesia pastinya akan terjadi over kriminalitas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun