Saat pembahasan Program Kerja Kadin Pusat tahun 2018 dalam sidang Komisi B Rapimnas Kadin Indonesia (Pusat) di Batam pertengahan Desember lalu hususnya dalam bidang Coorporate Sosial Responsibelity (CSR), Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Roy N Mandey mengemekukan kegelisahannya terkait adanya permasaahan antara anggotanya yang dipermasalahkan Komisi Informasi Pusat atas aduan masyarakat dimana anggotanya diminta untuk melaporkan secara terbuka kepada publik tentang penggunaan atau penyaluran dana yang terkumpul dari kembalian konsumen yang belanja di ritel tapi tidak diserahkan ke konsumen lantaran berupa recehan padahal dana itu disalurkan untuk kepentingan social atau untuk CSR.
Menanggapi keluhan dari Roy N Mandey itu, saya mengatakan bahwa tidak bisa dikatakan ritel yang dimaksud telah melaksanakan CSR, alasannya karena meskipun dana  disalurkan untuk kepentingan social, tapi sumber dananya bukan dari Perusahaan/Ritel. Dana yang dihimpun dari masyarakat itu termasuk dana public, sehingga wajar public mempertanyakan kemana, untuk apa, dan siapa yang memanfaatkan dana itu.  Â
 Kita tahu bahwa ritel yang ada saat ini tersebar di seluruh wilayah/daerah Indonesia, jumlahnya tidak bisa dihitung dengan jari baik yang berskala besar seperti Sogo, Hypermart, Superindo, Glael dan lainnya, atau yang berskala menengah seperti Almidi, Alfa Mart, Indomaret dan sebagainya. Uang kembalian yang tidak diterima konsumen, saya yakin dikumpulkan dan dihimpun melalui manegemen yang baik dan secara administrasi besarannya dilaporkan ke Pusat dan dana itupun disetorkan ke Pusat termasuk penggunaannya juga.
Sampai disinilah kemudian public mempertanyakan, sebab dana itu dihimpun termasuk dari konsumen yang berasal dari ritel yang ada di daerah.
Untuk meminimalisir permasalahan ini, saat itu saya mengusulkan agar dana yang dihimpun dari ritel di daerah, sebaiknya penggunaannya dikembalikan lagi ke daerah dimana ritel itu berada. Dengan kata lain, dana yang masuk dari konsumen dimana ritel itu berada, sebaiknya digunakan untuk kegiatan social di daerah tersebut. Adapun soal teknis penyaluran/penggunaan bisa berkoordinasi dengan Dinas Sosial di Kabupaten/Kota untuk bekerjasama dengan Baziz atau Lembaga Lembaga social yang ada di daerah dimasing masing Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Saya yakin, jika jalan ini yang ditempuh, konsumen atau pembeli yang uang kembaliannya tidak dikembalikan, akan merasa turut andil dalam menyelesaikan permasalahan sosial di daerahnya.
Jujur saja selama ini, konsumen di daerah mempertanyakan kemana larinya dana itu!.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H