Dalam acara pembukaan Rapimnas KADIN di Batam 14/12/2017 kemarin, Ketua Kadin Pusat  Rosan P Roeslani  dalam sambutannya minta maaf kepada peserta karena  banyak Wakil Ketua Kadin yang tidak bisa hadir dalam Pembukaan karena sedang mengikuti Munaslub Golkar.
Apa yang disampaikan Ketua Kadin Pusat itu, bagi sebagian peserta mungkin dianggap biasa, tetapi bagi saya yang juga sebagai peserta mewakili KADIN Cilegon sekaligus orang yang ikut merawat Pohon Beringin di daerah, info ini menimbulkan tanda tanya, sebab tidak mungkin Munaslub dapat dilaksanakan sebelum ada Rapat Pleno DPP Golkar.
Selesai acara makan malam, saya mencoba mencari info melalui media social dan mbah Goegle. Di media social, saya menemukan info dari sebuah akun fb yakni milik Ace Hasan S, Wakil Sekretaris DPP Golkar yang memposting  sebuah status dengan bunyi "Alhamdulillah satu tahapan telah selesai, tinggal dikukuhkan". Sementara melalui Mbah Goegle, saya temukan info perkembangan terkini masalah situasi Partai Golkar diantaranya tentang adanya Keputusan Rapat Pleno DPP yeng memutuskan secara aklamasi Air Langga Hartarto sebagai Ketua Umum Golkar seperti dirilis Detik.com.
Secara pribadi, apa yang diputuskan DPP ini tidaklah mengejutkan karena memang saya sudah memprediksi akan begini kejadiannya. Beberapa hari lalu, melalui Kompasiana dan Kabar Babar Banten (media local), saya sudah menulis artikel yang isinya antara lain (hampir) sama dengan Keputusan Pleno itu, tapi dalam tulisan itu, saya menghawatirkan akan terjadi "kegaduhan"- meminjam isitilah Azis Samsudin- jika jalan yang ditempuh seperti ini, karena terkait dengan masalah kewenangan dalam memilih Ketua Umum Golkar.
Bagi saya, terpilihnya Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Golkar tidak menjadi masalah karena memang kapabel untuk menggantikan Setyo Novanto. Airlangga Hartarto diyakini bisa menyuburkan Pohon Beringin dengan pupuk yang ''adem" dan tidak membuat Pohon Beringin yang rindang "jadi seperti sekarang" ini, dan saya mendukung!.
Namun alangkah eloknya jika terpilihnya Airlangga itu melalui mekanisme organisasi yang benar, melalui prosedur yang benar atau dengan kata lain melalui  saluran yang bisa memuaskan semua pihak sesuai dengan ketentuan organisasi.
Menurut saya, memilih Ketua Umum  dengan memilih Pengurus DPP dalam konteks Pergantian Antar Waktu adalah hal yang berbeda. Jadi tidaklah tepat jika pemilihan Ketua Umum hanya melalui Rapat Pleno.
Pasal 14 ART seperti dikatakan oleh Nurdin Halid  hanya berlaku untuk pergantian Pengurus bukan Ketua Umum, mari kita lihat pasalnya;
Pasal 14.
Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Dewan Pimpinan Pusat ditetapkan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat dan dilaporkan kepada Rapat Pimpinan Nasional.