Stabilitas sistem keuangan (SSK) Indonesia selama semester II /2019 memang terlihat tetap terjaga, di tengah berlanjutnya ketidakpastian akibat menurunnya globalisasi, meningkatnya risiko di pasar keuangan global, dan munculnya risiko-risiko baru yang belum dikenal sebelumnya (unknown risks).
Namun kemudian Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan bahwa kondisi SSK pada semester I/2020 menunjukkan peningkatan risiko lantaran merebaknya pandemi Covid-19 di berbagai belahan dunia. Tekanan terhadap SSK juga diperkirakan semakin meningkat seiring meluasnya dampak pandemi Covid-19. Meluasnya penyebaran virus Corona ke banyak negara, termasuk ke Indonesia, menjadi ancaman bagi stabilitas makrofinansial global dan domestik.
Sehingga tak dapat dimungkiri jika dampak rambatan (contagion) Covid-19 dari global turut memengaruhi Indonesia terutama melalui jalur pariwisata, perdagangan/ekspor, dan investasi. Sementara, upaya memutus rantai penularan Covid-19 di Indonesia berpotensi menurunkan kegiatan produksi dan aktivitas ekonomi, dan memberikan tekanan lebih lanjut pada sistem keuangan domestik.
Untuk mengatasi hal tersebut Bank Indonesia (BI) kemudian menerbitkan beberapa  ketentuan sebagai tindak lanjut penguatan bauran kebijakan untuk menghadapi pandemi Covid-19, baik dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, maupun untuk mendukung pemulihan ekonomi.
Pertama, BI menerbitkan ketentuan terkait pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) bagi Bank Umum Konvensional dan pemberian Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Syariah (PLJPS).
Penerbitan ketentuan ini dilakukan sebagai tindaklanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Perppu No.1 Tahun 2020). Sehubungan dengan hal itu, Bi kemudian mengeluarkan kebijakan yang meliputi persyaratan-persyaratan untuk memperoleh PLJP/PLJPS, pengaturan agunan, dan dokumen permohonan.
Kedua, dalam menindaklanjuti Keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan April 2020 Sebagai tindak lanjut keputusan RDG Bulanan 13-14 April 2020, BI menerbitkan ketentuan yang mengatur tentang penyesuaian kebijakan pengaturan Giro Wajib Minimum (GWM) dengan menurunkan GWM dalam Rupiah bagi Bank Umum Konvensional (BUK) sebesar 200 bps, dari 5,5% menjadi 3,5%, serta bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) sebesar 50 bps, dari 4,0% menjadi 3,5%, dengan GWM rata-rata masing-masing tetap sebesar 3,0%.
Kebijakan penurunan GWM rupiah tersebut merupakan bagian kebijakan quantitative easing Bank Indonesia sebagai upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional dari dampak Covid-19.
Selain itu BI juga mengeluarkan ketentuan perubahan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM), yang meliputi Penyesuaian Parameter Disinsentif Bawah dan Parameter Disinsentif Atas yang digunakan dalam pemenuhan Giro RIM dan Giro RIM Syariah menjadi sebesar 0 (nol) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yaitu sejak 1 Mei 2020 sampai dengan 30 April 2021. Penyesuaian Rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 200 bps menjadi 6% dari DPK Â untuk Bank Umum Konvensional dan sebesar 50 bps menjadi 4,5% dari DPK untuk Bank Umum Syariah dan Kenaikan Rasio PLM tersebut wajib dipenuhi melalui pembelian SUN/SBSN yang diterbitkan oleh Pemerintah di pasar perdana.
Ketiga, BI juga mengeluarkan kebijakan penyesuaian pelaksanaan beberapa ketentuan bank Indonesia sebagai dampak pandemi Covid-19. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengakomodir pemenuhan berbagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak yang berada di bawah pengaturan dan pengawasan BI di sektor moneter, stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran di tengah penerapan kebijakan percepatan penanganan COVID-19 oleh Pemerintah.
Ketentuan tersebut mengatur area penyesuaian yang meliputi  proses perizinan, penyampaian pelaporan, korespondensi dan/atau pertemuan BI, sanksi-sanksi administratif kepada Eksportir Non-Sumber Daya Alam berupa penangguhan atas pelayanan ekspor, layanan kas Bank Indonesia, biaya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), penyelenggaraan kartu kredit, dan pemenuhan kewajiban implementasi beberapa ketentuan BI.
Selain penerbitan ketentuan dalam menghadapi dampak Covid-19, BI juga memperpanjang waktu penyampaian tanggapan Consultative Paper (CP), Standar Open API dan Interlink Bank dengan Fintech Bagi PJSP.Â
Namun keseluruhan bauran kebijakan dalam mempertahankan stabilitas sistem keuangan di atas tidaklah cukup apabila tidak terdapat dukungan dari seluruh lapisan bangsa. Oleh karenanya partisipasi aktif kita sebagai masyarakat juga sangat diperlukan untuk dapat menghalau krisis keuangan. Sehingga kita perlu menjadi rumah tangga byang berperilaku baik, sebab kita merupakan salah satu subyek finansial yang terhubung dengan insfrastruktur keuangan. Artinya secara sadar atau tidak sadar kita sangat berkaitan langsung dengan stabilitas sistem keuangan.
Dalam kondisi ketidakpastian seperti ini, selain menjaga kesehatan badan, kita juga perlu untuk menjaga kesehatan keuangan kita. kita dapat meelihat kembali kondisi keuangan kita agar lebih siap jika kodisi seperti ini terulang kembali.
Setidaknya terdapat tiga hal yang perlu dilakukan. Tentunya tiga hal ini merupakan sesuatu yang tidak mudah. Tiga hal ini nantinya juga dapat digunakan untuk melihat sejauh mana kesiapan kita dalam menghadapai kondisi ketidakpastian seperti ini, tentunya menjadi tantangan baru bagi kita dan keluarga.
Mengidentifikasi Kebutuhan Esensial dan Non Esensial
Saat kondisi normal, sebelum virus melanda kita, setiap kegiatan yang kita lakukan membutuhkan pengeluaran yang pada dasarnya dibagi menjadi dua bagian besar. Dua bagian tersebut dapat kita sebut sebagai kebutuhan esensial dan non esensial. Dalam hal ini kita perlu mengIdentifikasi dan membedakan antara pengeluaran-pengeluaran apa saja yang sifatnya bukan kebutuhan hidup 'utama' dan pengeluaran-pengeluran dengan sifat non esensial seperti out door entertainment, olahraga di luar, nonton bioskop, makan di luar yang saat ini terhenti karena harus diam di rumah saja.
Di lain sisi, kebutuhan yang sifatnya untuk bertahan hidup atau pengeluaran yang esensial dan 'harus', seperti belanja sembako, bayar sewa, bayar uang sekolah anak, bayar listrik, bayar pajak, bayar iuran lingkungan dan yang sejenisnya, meskipun kita dibatasi di dalam rumah saja, tetap saja pos-pos tersebut perlu dan harus dibayarkan.
Kita juga harus waspada agar tidak mudah tergiur belanja online. Pada era digital seperti ini, metode pembayaran sudah banyak didominasi oleh pembayaran online. Kemudahan pembayaran elektronik terkadang juga membuat kita kehilangan jejak atas pengeluaran kita.
Untuk itu kita perlu membuat anggaran baru, agar kita tidak kebablasan dengan belanja online ini. Anggaran baru ini berfungsi untuk mengontrol seberapa besar pengeluaran pengeluaran esensial yang diperlukan selama masa-masa seperti ini.
Caranya bisa dengan melihat kembali pengeluaran-pengeluaran kita selama tiga bulan terakhir pada saat kondisi normal. Dari situ, kita bisa mengatur berapa besar pengeluaran yang esensial untuk bertahan hidup, dan berapa alokasi tabungan yang bisa dialokasikan dari berhentinya pengeluaran yang non esensial. Sementara kegiatan untuk pos-pos pengeluaran yang esensial, yang harus dan perlu dalam kondisi keberlangsungan hidup, tetap ada dan terjaga.
Mengalihkan Pos Pengeluaran Kebutuhan Non Esensial kepada Pos Tabungan
Saat kondisi tidak normal seperti sekarang ini, pengeluaran-pengeluaran yang sifatnya bukan kebutuhan hidup utama, harus kita setop dulu. Kita alihkan kategori pos pengeluaran seperti ini untuk dapat menjadi potensi pos tabungan kita. Kita bisa mulai menyisilhkan alokasi anggaran pos-pos ini ke dalam tabungan.
Mengapa hal ini perlu untuk kita lakukan?
Sebab kita tidak tahu sampai kapan masa-masa sulit seperti ini akan berakhir. Tidak tahu kondisi seperti apalagi yang akan muncul setelah ini. Sehingga kita harus bersiap atas kemungkinan terburuk yang mungkin terjadi sambil berdoa bahwa kondisi ini akan segera berakhir.
Selain itu, dalam masa sulit dan tidak pasti seperti ini, potensi kehilangan pendapatan maupun penghasilan juga sangat besar sekali. Untuk pos pengeluaran yang sifatnya utang, bicarakan dengan kreditur kita, bahwa kondisi seperti ini menimbulkan ketidakpastian atas keberlangsungan kegiatan ekonomi dari usaha kita. Komunikasikan dengan baik bagaimana kondisi kita dan solusi apa yang dapat dicapai.
Contohnya kredit terkait UMKM, seperti yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Maret 2020 untuk memberikan kelonggaran berupa relaksasi kredit. Mudah-mudahan dengan becomunikasi kepada kreditur, alkan memberikan kepercayaan bahwa kita akan tetap bertanggung jawab menyelesailkan kewajiban kita. Dan sebaliknya, jika kita menghindar dari kreditur, asalkan memberikan catatan kurang baik terhadap kredibilitas kita sendiri.
Tetap Waspada dan Hati-Hati Ketika Kondisi Mulai Membaik
Ketiga, ketika kondisi sudah kembali normal, di saat ekonomi sudah berjalan seperti semula lagi, mungkin sebagian dari kita akan berpikiran untuk kembali menggunakan pos-pos anggaran yang berkategori non esensial seperti makan di luar dan lainnya untuk dialokasikan kembali dan berjalan normal seperti masa sebelum virus melanda kita.
Untuk itu alangkah bijaknya, jika kita juga melihat kembali anggaran dan mengatur kembali pos-pos keuangan kita dengan mempersiapkan dana darurat untulk masa 3-6 bulan. Dengan demikian setidaknya kita memiliki kesiapan untuk menghadapi kemungkinan-kemungkinan ketidakpastian terjadi lagi.
Sehingga pada akhirnya ada hikmah baik yang kita dapati dari ketidakpastian ini. Dari kondisi tidak normal seperti saat ini, kita belajar untuk lebih mempersipkan diri dalam bertahan hidup dan bersiap jika ada kondisi anomali lain yang mungkin muncul di masa yang akan datang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H