Namun perlu ditekankan bahwa pengikatan ini hanya menyangkut dan sebatas pada hal-hal pokok yang termuat dalam MoU. Sehingga pada kesimpulannya kekuatan hukum dari MoU dapat mengikat para pihak, apabila isi dari MoU tersebut telah memenuhi unsur perjanjian, serta isi MoU bukan sebagai pendahuluan sebelum membuat perjanjian, sebagaimana maksud pembuatan MoU sebenarnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!