Mohon tunggu...
Moch. Marsa Taufiqurrohman
Moch. Marsa Taufiqurrohman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum (yang nggak nulis tentang hukum)

Seorang anak yang lahir sebagai kado terindah untuk ulangtahun ke-23 Ibundanya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Salah Kaprah Memahami MoU dan Perjanjian

7 Mei 2020   18:00 Diperbarui: 8 Mei 2020   19:59 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketiga, wajib mengikatkan diri di dalam perjanjian. Artinya di dalam perjanjian tersebut terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain. Sehingga terdapat akibat hukum yang muncul karena kehendaknya sendiri.

Sumber: gresnews.com
Sumber: gresnews.com

Setelah memenuhi unsur di atas, sebuah perbuatan menjadi sah sebagai perjanjian apabila juga memenuhi hal-hal yang diatur di dalam Pasal 1320 KUHPer. 

Pertama terdapat kata "sepakat." Artinya saat melakukan perjanjian para pihak secara sengaja dan sepakat membuat perjanjian tersebut. Tentunya saat membuat perjanjian tidak boleh disebabkan adanya kekhilafan atau dilakukan secara tidak sengaja.

Kedua, para pihak adalah cakap, atau secara umur, kedewasaan, kesehatan akal berhak dan dapat membuat sebuah perjanjian. Ketiga perjanjian harus menentukan jenis objek yang diperjanjikan. Sebuah hal yang nyata objeknya. Keempat, sebuah perjanjian mengatur sesuatu yang tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan.

Perbedaan Kekuatan Hukum antara MoU dan Perjanjian

Perlu diketahui bahwa MoU belumlah melahirkan suatu hubungan hukum di dalamnya. Hal ini disebabkan karena MoU baru merupakan persetujuan prinsip yang dituangkan secara tertulis. Sehingga dapat ditarik kesimpulan, MoU yang dituangkan secara tertulis baru menciptakan suatu awal yang menjadi landasan penyusunan dalam melakukan hubungan hukum.

Hubungan hukumnya dalam bentuk apa?

Jelas melalui perjanjian.

Meski demikian kekuatan mengikat dan memaksa MoU pada dasarnya sama halnya dengan perjanjian itu sendiri. Di samping itu, walaupun MoU merupakan perjanjian pendahuluan, bukan berarti MoU tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa bagi para pihak untuk mentaatinya maupun melaksanakannya.

Perhatikan Isinya bukan Namanya

Terkadang, ada perjanjian yang diberi nama MoU. Artinya, penamaan dari dokumen tersebut tidak sesuai dengan isi dari dokumen tersebut. Sehingga MoU tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana perjanjian.

Dalam hal suatu MoU telah dibuat secara sah, memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana disebut dalam Pasal 1320 KUHPerdata tadi, maka kedudukan dan/atau keberlakuan MoU bagi para pihak dapat disamakan dengan sebuah perjanjian yang mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun