Mohon tunggu...
Moch. Marsa Taufiqurrohman
Moch. Marsa Taufiqurrohman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum (yang nggak nulis tentang hukum)

Seorang anak yang lahir sebagai kado terindah untuk ulangtahun ke-23 Ibundanya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Salah Kaprah Memahami MoU dan Perjanjian

7 Mei 2020   18:00 Diperbarui: 8 Mei 2020   19:59 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mengutip dari Jawaban Biro Riset Legislative (Legislative Research Bureau's) bahwa MoU didefinisikan dalam Black's Law Dictionary sebagai bentuk Letter of Intent.

 Adapun Letter of Intent didefinisikan sebagai sebuah pernyataan tertulis yang menjabarkan pemahaman awal pihak yang berencana masuk ke dalam kontrak atau perjanjian.

Sumber: liputan6.com
Sumber: liputan6.com

MoU adalah bentuk tulisan tanpa komitmen dan tidak menjanjikan suatu apapun. Bentuknya hanya sebagai awal untuk kesepakatan. Suatu Letter of Intent tidak dimaksudkan untuk mengikat, sehingga MoU masig dapat membuka peluang tawar-menawar dengan pihak ketiga.

Sehingga MoU hanya melingkupi hal-hal sebagai berikut, pertama MoU merupakan pendahuluan perikatan. Bentuknya hanyalah sebagai sebuah landasan dan kepastian dibentuknya perjanjian lebih lanjut. Kedua, isi atau materi dari MoU hanya memuat hal-hal yang pokok-pokok saja. Artinya MoU tidak memiliki isi yang lebih rinci.

Ketiga, MoU memilki tenggang waktu, sehingga MoU tidak mengikat dengan jangka waktu yang panjang, hanya bersifat sementara. Keempat, MoU terkadang tidak dibuat secara formal serta tidak ada kewajiban yang memaksa untuk dibuatnya kontrak atau perjanjian terperinci. 

Kelima, MoU dapat dijadikan untuk mengindari kesulitan dalam pembatalan, jika salah satu pihak masih ragu terhadap kerjasama maupun perjanjian yang akan dibuatnya.

MoU Belum Bisa Disebut sebagai Perjanjian!

Jika masih keukuh menyamakan MoU dan Perjanjian, maka kita akan ditertawakan oleh Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). 

Di dalam pasal tersebut pada intinya mendefinisikan perjanjian sebagai suatu peristiwa di mana salah satu pihak berjanji kepada pihak lainnya, yang pada akhirnya kedua belah pihak saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.

Sebuah perbuatan dapat dikatakan sebagai sebuah perjanjian apabila memenuhi unsur-unsur berikut. Pertama harus dimaknai sebagai perbuatan hukum atau tindakan hukum. Hal ini dikarenakan perbuatan sebagaimana dilakukan oleh para pihak berdasarkan perjanjian akan membawa akibat hukum bagi para pihak yang memperjanjikan tersebut.

Kedua, perjanjian di buat paling sedikit oleh 2 pihak yang saling saling memberikan pernyataan satu sama lain. Pihak tersebut adalah orang atau badan hukum yang dalam istilah hukum disebut sebagai subjek hukum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun