1
Saat ini, hubungan kerja sama antar perusahaan sangat dibutuhkan dalam meningkatkan nilai atau value dari sebuah perusahaan. Dalam menjalin hubungan kerja sama ini, baik jangka panjang atau pendek tentunya dibutuhkan perjanjian yang dapat mengikat kerja sama tersebut.Â
Tentu kita semua tidak ingin apabila sudah susah-susah approach kemudian gagal atau tidak dapat dijalankan karena tidak ada ikatan hukum yang benar-benar mengikat.
Yang sering terjadi adalah seperti cerita yang satu ini:
Si X, seorang pengusaha datang ke tiap-tiap hotel besar di Jakarta untuk menawarkan mesin jus yang ia datangkan dari luar negeri. Dia bercerita dengan penuh semangat bahwa hotel A dan hotel B sudah deal mau menggunakan mesin jus darinya.
Si Y sebagai teman baik yang selalu mendukung usaha temannya sontak menjawab, "Oh great, sudah diikat dengan kontrak kan?" Nada semangatnya menjadi sedikit turun dan menjawab "Sudah dong kami sudah fix teken MoU?" Si Y pun kaget dan terpaksa menjawab, "Kalau hanya sekedar MoU, apa dasar keyakinanmu bahwa hotel itu pasti menepati perkataannya? Bagaimana kalau misal yang kamu sepakati tiba-tiba disengketakan dan kesepakaranmu tidak punya kekuatan hukum yang mengikat?"
Masyarakat kita sering menyamakan antara MoU dengan perjanjian maupun kontrak. Seringkali orang salah kaprah, menyebut MoU padahal yang diinginkan ialah Perjanjian.Â
Masyarakat  tak jarang terkecoh membedakan dengan Perjanjian dan MoU. Alhasil seringkali muncul sengketa akibat tidak dapat memahami MoU dan perjanjian.
MoU Sesungguhnya Adalah...
Nota Kesepahaman atau juga biasa disebut dengan Memorandum of Understanding (MoU)Â atau pra-kontrak, sebenarnya tidak dikenal dalam hukum konvensional di Indonesia. Akan tetapi dalam praktiknya, khususnya bidang komersial, maupun perjanjian kerja sama, MoU sering digunakan oleh pihak yang berkaitan.
MoU merupakan suatu perbuatan hukum dari salah satu pihak untuk menyatakan maksudnya kepada pihak lainnya akan sesuatu yang ditawarkannya ataupun yang dimilikinya.Â
Dengan kata lain, MoU pada dasarnya merupakan perjanjian pendahuluan, yang mengatur dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengadakan studi kelayakan terlebih dahulu sebelum membuat  perjanjian yang lebih terperinci dan mengikat para pihak pada nantinya.