Mohon tunggu...
Moch Ichwan Wahyudi Yusri
Moch Ichwan Wahyudi Yusri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember

Undergraduate at Univesity of Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Program Magang MBKM Sukseskan Percepatan Sertifikasi Tanah di Kabupaten Jember (Program PTSL 2023 di Kantor ATR/BPN Kabupaten Jember)

29 Desember 2023   13:55 Diperbarui: 29 Desember 2023   14:27 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

            Proses pembelajaran dalam Kampus Merdeka merupakan salah satu perwujudan pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa (student centered learning) yang sangat esensial. Melalui kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka, mahasiswa memiliki kesempatan memenuhi hak belajar maksimal tiga semester di luar program studi dengan memilih kegiatan belajar yang terdiri atas:

  • Pertukaran Pelajar,
  • Magang/Praktik Kerja,
  • Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan,
  • Penelitian/Riset,
  • Proyek Kemanusiaan,
  • Kegiatan Wirausaha,
  • Studi/Proyek Independen, dan
  • Membangun Desa/KKN Tematik

Fakultas Hukum Universitas Jember dalam mendukung program Merdeka Belajar menyelenggarakan salah satunya yaitu magang/praktik kerja. Magang/Praktik Kerja merupakan suatu kegiatan praktik bagi mahasiswa dengan tujuan mendapatkan pengalaman dari kegiatan tersebut, yang nantinya dapat digunakan untuk pengembangan profesi.

            Dalam mengikuti program MBKM tahun 2023 mahasiswa berkesempatan melakukan kegiatan magang di Kantor ATR/BPN Kabupaten Jember. Pada kesempatan tersebut mahasiswa magang berpartisipasi dalam beberapa acara yang diselenggarakan salah satunya memperingati HANTARU tahun 2023. Selanjutnya, ATR/BPN Kabupaten Jember menarik para mahasiswa magang kali ini dengan membagi dalam beberapa Tim PTSL 2023. Setiap tim terdapat beberapa mahasiswa magang yang membantu keberlangsungan PTSL tahun 2023.

            Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak untuk pertama kalinya, mencakup semua obyek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di suatu wilayah desa, kelurahan, atau entitas setara. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah masyarakat secara adil dan merata. Selain itu, PTSL juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan dan khususnya ekonomi rakyat. Diperlukan percepatan pendaftaran tanah secara menyeluruh di seluruh wilayah Republik Indonesia. Program ini bertujuan untuk mencapai kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah, yang pada gilirannya akan mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Pelaksanaan program PTSL melibatkan pengumpulan data fisik dan yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan proses pendaftarannya.

            Percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 dilakukan dengan tahapan:

  • Penetapan lokasi kegiatan percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
  • Pembentukan dan penetapan Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap;
  • Penyuluhan;
  • Pengumpulan dan pengolahan Data Fisik dan Data Yuridis bidang tanah;
  • Pemeriksaan tanah;
  • Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis;
  • Penerbitan keputusan pemberian Hak Atas Tanah;
  • Pembukuan Hak Atas Tanah;
  • Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah; dan/atau
  • Penyerahan Setipikat Hak Atas Tanah

            Meskipun program  ini bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat. Namun, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi. Syarat inilah yang akan menentukan apakah Anda lolos sebagai penerima PTSL gratis dari pemerintah. Syarat-syarat pengajuan PTSL adalah berikut:

  • Dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat tanah, yang bisa berupa Leter C, Akta Jual Beli, Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian, dll)
  • Tanda batas tanah yang terpasang. Namun perlu diingat tanda batas tanah ini sudah harus mendapat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.
  • Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).
  • Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.

Dengan demikian mahasiswa mendapatkan banyak sekali ilmu pengetahuan selama proses magang khususnya mengenai program PTSL. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak hanya merupakan suatu kegiatan administratif, melainkan juga sebuah langkah progresif dalam mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat Indonesia. Melalui percepatan pendaftaran tanah secara komprehensif di seluruh wilayah Republik Indonesia, PTSL telah memberikan landasan yang kokoh untuk pertumbuhan ekonomi yang merata dan berkelanjutan. Selain itu, kesuksesan program ini memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, menciptakan lingkungan hukum yang kondusif bagi investasi, dan memperkuat fondasi pembangunan nasional. PTSL menjadi tonggak penting dalam memastikan bahwa hak atas tanah, sebagai aset vital bagi masyarakat, diakui, dijaga, dan dilindungi secara adil, memberikan kontribusi yang signifikan terhadap kemajuan bangsa Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun