RKHUP adalah revisi kitab undang-undang hukum pidana yang mana pada tahun 2019 RKUHP di revisi secara ugal-ugalan dan tidak masuk akal sehingga menyebabkan kontroversi antar Mahasiswa dan DPR, akibatnya para Mahasiswa menolak rancangan undang-undang ngawur ini dengan melakukan aksi demo sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada DPR dan pemerintah kabupaten.
Namun banyak aparatur negara yang mempolitisir pergerakan Mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi mereka sehingga banyak terjadi bentrok antar Mahasiswa dan Aparat negara, aparatur negara tidak menyadari bahwa tindakannya banyak membuat Mahasiswa semakin marah dan tidak bisa di kendalikan oleh sebab itu banyak terjadi aksi-aksi anarkis seperti baku hantam antar polisi dan mahasiswa, bakar ban di tengah jalan, dengan kejadian tersebut seharusnya tugas aparatur negara harus di jalankan seperti mengamankan dan memberi solusi terhadap kejadian tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H