Maklum manusia, bukan nabi boy. Manusia memang tempat salah dan lupa. Tapi jika dua kali salah, maka yang benar adalah hanya keledai yang jatuh di lubang yang sama. Mungkin pejabat ketika korupsi, ia melakukannya dengan mata tertutup atau pura-pura gila, sehingga khilaf dalam melakukan kesengajaan. Namun, yang menjadi masalah adalah korupsinya terjadi dua kali, bahkan lebih.
Hal tersebut yang sering kali membuat rakyat murka. Sudah bayar pajak, dikorupsi pula. Namun dengan kebesaran hati bapak presiden, beliau akan memaafkan dosa para koruptor. Dengan begitu tidak perlu ada ribet-ribet hukuman pidana ataupun bayar denda. Cukup mengembalikan semua curiannya, kemudian bertaubat dan berubah menjadi manusia yang lebih baik.
Yusril Ihza Mahendra, Mentri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) telah menyebutkan bahwa pernyataan Presiden Prabowo yang akan memaafkan koruptor merupakan bagian rencana amnesti dan abolisi. Namun, dengan syarat harus mengembalikan semua aset hasil korupsinya, seperti yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Al-Azhar Mesir
Rencana amnesti Pak Prabowo, mungkin dapat menyentuh hati para koruptor. Setelah mengembalikan aset negara, mereka dibuat treatment agar tidak korupsi lagi secara perusahaan atau individu. Kata Mentri Yusril, upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi adalah upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi secara efektif serta pemulihan kerugian negara. Dengan cara ini, harapannya dapat membawa manfaat dan menghasilkan perbaikan bagi ekonomi negara. Sehingga tidak hanya menekankan pada penghukuman kepada para pelakunya.
Amnesti merupakan hak prerogatif Presiden. Amnesti diberikan oleh presiden dengan memerhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), atau dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu. Selain amnesti, ada beberapa bentuk lain hak prerogatif Presiden diantaranya adalah Grasi, Abolisi, dan Rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa "Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitisi."
Pemberian amnesti ini diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945 (Amandemen Pertama). Dan lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Disebutkan di dalamnya bahwa akibat dari pemberian amnesti adalah semua hukuman pidana terhadap orang yang diberikan amnesti dihapuskan. Dengan itu, maka penuntutan terhadap orang tersebut ditiadakan.
Kepala negara memiliki kewenangan paling besar diantara kepala lainnya. Salah satunya adalah hak prerogatif Presiden dengan memberi amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun, termasuk korupsi. Dengan garis bawah ; mengedepankan kepentingan bangsa dan negara. Sebab jika tidak, maka amnesti menjadi asal beri sehingga tidak ada keadilan sosial. Dan negara Indonesia merupakan negara demokratis, dimana pelaksanaan hak prerogatif harus tetap mengacu pada kontitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, pengembalian kerugian keuangan negara atau asset recovery tidak akan menghapus hukuman pidana yang menjerat para koruptor. Sebagaimana yang termaktub dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia mengatakan, ketika koruptor rela melakukan asset recovery, kerugian memang tidak muncul. Namun, perbuatannya tetap dianggap sebagai kriminal kejahatan, yaitu korupsi. Beliau melalui Kejaksaan Agung mengakui bahwa presiden masih bisa memberikan pengampunan kepada para koruptor yang telah mengembalikan aset negara. Akan tetapi, hal ini hanya bisa dilakukan ketika proses penyelidikan dan penyidikan secara hukum belum terjadi.
Pada akhirnya setelah pemberian amnesti, semoga sudah tidak ada lagi korupsi yang terulang. Ekonomi negara dapat berkembang dan rakyat hidup sejahtera sebab asset recovery. Para koruptor tidak lagi melakukan kesalahan. Akan tetapi, berubah menjadi individu dan pemimpin yang baik, bahkan disayang oleh rakyatnya. Dengan demikian, mimpi Indonesia dapat terwujud sebagai negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H