Mohon tunggu...
Moch Arfatulloh Trigustiar
Moch Arfatulloh Trigustiar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa UIN Raden Intan Lampung.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tas'ir (Price Fixing) dalam Perspektif Muqashid Al Syari'ah

14 April 2023   19:12 Diperbarui: 14 April 2023   19:35 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemerintah tidak boleh menetapkan harga terhadap barang dagangan, kecuali apabila yang memiliki barang dagangan tersebut berbuat sewenang-wenang menaikkan harga, dan tidak ada alternatif lain kecuali dengan menetapkan harga, maka ketika itu diperbolehkan menetapkan harga dengan bermusyawarah terlebih dahulu bersama para ahli ekonomi dan para cendekiawan.

Menurut Ibnu Taimiyah, keabsahan pemerintah dalam menetapkan kebijakan intervensi dapat terjadi pada situasi dan kondisi sebagai berikut: Pertama, produsen tidak mau menjual produknya kecuali pada harga yang lebih tinggi dari pada harga umum pasar, padahal konsumen membutuhkan produk tersebut. Kedua, terjadi kasus monopoli (penimbunan). Ketiga, terjadi keadaan al-Hasr (pemboikotan), di mana distribusi barang hanya terkonsentrasi pada satu penjual atau pihak tertentu. Penetapan harga di sini untuk menghindari penjualan barang tersebut dengan harga yang ditetapkan sepihak dan semena-mena oleh pihak penjual tersebut. Keempat, terjadi koalisi dan kolusi antar penjual (kartel) di mana sejumlah pedagang sepakat untuk melakukan transaksi di antara mereka, dengan harga di atas ataupun di bawah harga normal. Terakhir, produsen menawarkan produknya pada harga yang terlalu tinggi menurut konsumen, sedangkan konsumen meminta pada harga yang terlalu rendah menurut produsen.

Ibn Taymiyyah membedakan dua tipe pengaturan (regulasi) harga, yaitu regulasi harga yang tidak adil di antaranya pengaturan yang termasuk kezaliman, dan regulasi yang adil dan dibolehkan. Jika pengaturan/penetapan harga yang dilakukan pemerintah terdapat unsur kezaliman (ketidakadilan) terhadap manusia dan bersifat memaksa tanpa hak untuk menjual barang yang disukainya atau melarang mereka dari yang Allah telah bolehkan, maka haram hukumnya. Namun, jika penetapan harga tersebut mengandung keadilan antarmanusia untuk bertransaksi jual-beli dengan harga standar yang normal dan melarang mereka dari hal-hal yang diharamkan Allah untuk mengambil tambahan di atas harga normal maka hal ini diperbolehkan.

Pada dasarnya Rasulullah saw menolak untuk menetapkan harga, atau intervensi pasar. Namun menurut para ulama, penolakan Rasulullah saw terjadi ketika keadaan pasar normal sesuai dengan hukum permintaan dan penawaran. Penolakan Rasul Saw walaupun harga sedang naik dan diminta sahabat, karena rasul takut akan muncul kedzaliman khususnya terhadap pihak pedagang.

Hal ini berbeda ketika terjadi distorsi pada pasar seperti ihtikar, tadlis, taghrir, monopoli dan sebagainya, sehingga membuat harga-harga menjadi naik dan menimbulkan kesusahan pada manusia. Maka para ulama membolehkan pemerintah untuk mengintervensi pasar dengan menetapkan harga, dengan tujuan agar distorsi pasar yang terjadi dapat dihilangkan, dan harga-harga kembali menjadi normal sesuai hukum permintaan dan penawaran. Para ulama juga mensyaratkan agar pemerintah sebelum menetapkan harga bermusyawarah dengan ahli ekonomi dan para cendekiwan untuk melihat kemaslahatan dari penetapan harga tersebut, jangan sampai penetapan harga membuat kemudharatan di pihak pedagang.

Penolakan Rasulullah Saw karena takut adanya kezaliman, maka pembolehan intervensi pun bertujuan untuk menghilangkan kezaliman sehingga para ulama membolehkannya. Dari pembolehan penetapan harga, dapat dilihat bahwa hal ini sesuai dengan maqaid as-syari'ah, yaitu untuk menjaga manusia mendapatkan kebahagiaan di dunia maupun di akhirat kelak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun