Selamat datang Sri Paus,
Salam Damai, Sri Paus...
Apakah anda masih ingat tentang konsili yang dikeluarkan pada tahun 1965? Berikut saya kutip, Â "9). Berbagai macam sekolah katolik
Hendaknya semua sekolah, yang bagaimana pun bernaung pada gereja, sedapat mungkin membentuk diri menurut citra sekolah katolik itu, sungguhpun sesuai dengan berbagai situasi setempat sekolah katolik dapat mengenakan aneka bentuk pula[29]. Jelas jugalah Gereja memandang sangat berharga sekolah-sekolah katolik, terutama didaerah Gereja-Gereja yang masih muda, yang menampung siswa-siswa bukan katolik juga. Pada umumnya dalam mendirikan dan mengurus sekolah-sekolah katolik hendaknya kebutuhan-kebutuhan zaman yang makin maju sungguh ditanggapi. Oleh sebab itu memang tetap harus dikembangkan sekolah-sekolah tingkat dasar dan menengah, yang meletakkan dasar-dasar pendidikan; tetapi patut dihargai juga sekolah-sekolah, yang secara khas dibutuhkan dalam situasi sekarang, misalnya apa yang disebut sekolah-sekolah kejuruan[30] dan teknik, lembaga-lembaga bagi pembinaan kaum dewasa, pengembangan bantuan-bantuan sosial, serta penampungan para penyandang cacat yang memerlukan pelayanan istimewa, begitu pula sekolah-sekolah untuk mempersiapkan guru-guru pendidikan agama dan untuk bentuk-bentuk pendidikan lainnya. Konsili suci dengan sangat menganjurkan kepada para Gembala Gereja dan segenap umat beriman, supaya tanpa melewatkan pengorbanan manapun membantu sekolah-sekolah katolik, untuk semakin sempurna menjalankan tugasnya, dan terutama untuk menanggapi kebutuhankebutuhan mereka, yang miskin harta duniawi, atau hidup tanpa bantuan atau kasih saying keluarga, atau masih jauh dari kurnia iman.Â
Di dalam satuan pendidikan Katolik yang selama ini berlaku adalah hanya ada satu pendidikan agama yaitu pendidikan agama Katolik. Namun sesuai konsili vatican, satuan pendidikan katolik atau yang berciri khas agama Katolik juga menerima peserta didik yang bukan beragama Katolik. Dalam hal ini saya hanya mengingatkan Sri paus, bahwa didalam peraturan perundangan pasal 12 ayat 1 huruf (a) peserta didik yang bukan Katolik juga harus menerima haknya dalam mendapatkan pengajaran agama sesuai yang dianutnya. Tidak boleh satuan pendidikan tersebut abai dan memandang masa bodoh terhadap peraturan perundangan. Ingat Vatican tidak berada di wilayah Indonesia, seharusnya penyelenggara pendidikan tunduk pada hukum NKRI bukan kepada Vatican.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H