Riba adalah salah satu cara usaha yang tidak sehat dalam konteks ekonomi dan sosial, terutama dalam pandangan Islam. Berikut adalah beberapa alasan mengapa riba dipandang merugikan:
Definisi Riba
Riba merujuk pada praktik pengambilan keuntungan yang tidak sah dari pinjaman uang, di mana peminjam harus mengembalikan lebih dari jumlah yang dipinjam. Dalam Islam, riba dibagi menjadi dua jenis utama: Riba Al-Fadl, yang berkaitan dengan pertukaran barang sejenis dengan perbedaan kualitas, dan Riba Al-Nasi'ah, yang terkait dengan penundaan pembayaran dalam transaksi pinjaman[2][4].
Dampak Negatif Riba
1. Kerugian Individu: Riba dapat menyebabkan individu terjebak dalam siklus utang yang sulit diatasi. Pembayaran bunga tambahan sering kali memicu stres finansial, ketidakstabilan ekonomi, dan bahkan kemiskinan[2][3].
2. Kesehatan Mental dan Fisik: Praktik riba dapat berkontribusi pada masalah kesehatan seperti tekanan darah tinggi dan penyakit jantung, karena beban finansial yang berat dapat meningkatkan stres[1].
3. Kesenjangan Sosial: Riba memperburuk kesenjangan antara kaya dan miskin. Pihak yang memiliki modal dapat meminjamkan uang dengan bunga, sementara peminjam harus menghadapi risiko kerugian dan membayar bunga, yang mengurangi kesejahteraan mereka[1][3].
4. Pengaruh pada Ekonomi: Riba dapat menciptakan inflasi dorongan biaya. Ketika produsen meminjam uang untuk usaha dan harus membayar bunga, mereka cenderung menaikkan harga produk untuk menutupi biaya tersebut, yang berkontribusi pada inflasi[1].
5. Perilaku Malas dan Ketidakadilan: Riba menciptakan budaya malas bekerja karena individu mungkin lebih memilih untuk mendapatkan keuntungan dari bunga daripada berusaha secara produktif. Hal ini juga dapat menyebabkan penindasan ekonomi, di mana pihak kaya mengekploitasi pihak miskin[1][3][4].
Pandangan Agama
Dalam Islam, riba dianggap sebagai praktik yang sangat dilarang (haram) karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam transaksi ekonomi. Al-Qur'an dan hadis jelas menyatakan bahwa Allah menghalalkan jual beli tetapi mengharamkan riba[2][3]. Praktik ini dianggap merusak moralitas masyarakat dan menimbulkan ketidakadilan sosial.
Dengan demikian, riba bukan hanya berdampak negatif pada individu tetapi juga merusak struktur sosial dan ekonomi masyarakat secara keseluruhan, menjadikannya cara usaha yang tidak sehat.
Referensi
[1] "Mengenal Lebih Jelas Bahaya Riba," [Online]. Available: https://pkebs.feb.ugm.ac.id/2018/03/12/mengenal-lebih-jelas-bahaya-riba/. [Accessed: 13-Nov-2024].