Mohon tunggu...
Mochammad Ariq Ajaba
Mochammad Ariq Ajaba Mohon Tunggu... Pramusaji - Mahasiswa Pemikiran Politik Islam IAIN Kudus

Seorang mahasiswa yang berusaha peduli tentang dunia perpolitikan di Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

4 Tindakan Pantarlih yang Dinilai Kurang Patuh saat Pelaksanaan Coklit

25 Maret 2023   10:41 Diperbarui: 25 Maret 2023   11:55 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: Antara News

4. Pantarlih tidak datang langsung ke rumah warga untuk coklit

Nah untuk yang ini, menurut saya nemen sih. Iyoh nemen. Kebangeten. Bisa-bisanya Pantarlih nge-coklit ga datang langsung ke rumah warga melainkan nge-coklitnya dari rumah Pantarlih itu sendiri. Kok bisa? Lha begini ceritanya, si Pantarlih ini meminta beberapa KK (Kartu Keluarga) warga terlebih dahulu kemudian Pantarlih melakukan coklit dari rumahnya sendiri. KK nya dibawa pulang? Minta KK warga? Iya begitu. Jadi ia menulis Formulir Tanda Bukti Pendaftaran dan stiker coklit ya dari rumah. Kalau sudah, Pantarlih tinggal memberikan Formulir Tanda Bukti Pendaftaran dan stiker coklit tersebut ke rumah warga dan tak lupa meminta tanda tangan kepala keluarga atau penghuni yang ada di rumah. Wah nemen tenan ya to. Mungkin bagi si Pantarlih merasa hal tersebut dilakukan supaya cepat menyelesaikan tugas coklit. Iya benar sih, tapi tidak sesuai prosedur cah ganteng cah ayu. Pantarlih sebenarnya tidak diperkenankan membawa KK warga loh ya, mendokumentasikan saja tidak boleh, apalagi ini dibawa pulang. Belum lagi pengerjaan coklit tidak dilakukan secara langsung datang ke rumah warga, pehhhhh, dobel-dobel kan kekeliruannya. Ndak boleh gitu ya kalau bertugas, harus apa adanya sesuai prosedur atau tata cara yang telah diberlakukan. Okeee!

Dari keempat ketidakpatuhan Pantarlih diatas, jelas saya sebagai PKD memberikan saran secara lisan dengan penuh sopan santun tanpa terkesan menggurui kepada para Pantarlih yang dirasa tidak sesuai dengan aturan coklit supaya kejadian-kejadian seperti itu tidak terulang kembali. Tak lupa, saya juga telah menuangkan temuan tersebut ke dalam laporan sesuai tupoksi pelaksanaan tugas pengawasan dan pencegahan. Salam awas!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun