Mohon tunggu...
Mochammad Ariq Ajaba
Mochammad Ariq Ajaba Mohon Tunggu... Pramusaji - Mahasiswa Pemikiran Politik Islam IAIN Kudus

Seorang mahasiswa yang berusaha peduli tentang dunia perpolitikan di Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa PPI IAIN Kudus Gelar Podcast bersama Ketua DPRD Kabupaten Demak

26 Juli 2022   08:40 Diperbarui: 26 Juli 2022   08:46 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Mahasiswa PPI IAIN Kudus dengan Pak FBS (dokpri)

Mahasiswa Pemikiran Politik Islam IAIN Kudus yang tengah melaksanakan kegiatan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) di DPRD Kabupaten Demak mendapatkan kesempatan untuk melaksanakan podcast bersama Ketua DPRD Kabupaten Demak yaitu Bapak H. Sri Fahrudin Bisri Slamet, S.E. atau sering disebut dengan Bapak FBS pada Senin, 25 Juli 2022 di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Demak.

Dalam podcast tersebut membahas mengenai Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah (Perda Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Di Kabupten Demak).

Sebagaimana yang diketahui, DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki peran serta tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam isi podcast terkait tentang mekanisme peraturan daerah dengan fokus Perda Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Peraturan Usaha Hiburan di Kabupaten Demak. Dijelaskan dalam podcast seperti apa yang dijelaskan oleh Pak FBS " Selain untuk kepastian hukum, tentunya mendengarkan masyarakat" jelas beliau.

Dijelaskan bahwasannya dari Perda No.11 Tahun 2018 yang merupakan masukan dari masyarakat tentang maraknya tempat karaoke di Kabupaten Demak. Dari tidak adanya aturan yang berasal dari pusat mengenai usaha hiburan, maka DPRD Demak terkait usulan masyarakat maka terbitlah Perda Nomor 11 Tahun 2018, yang mana aturan tersebut berusaha untuk mengatur usaha hiburan terutama karaoke berdasarkan ketentuan yakni dengan jarak tempat karaoke 5 Km dari tempat Ibadah maupun tempat Pendidikan.

Karaoke juga hanya dilakukan di Hotel Bintang lima, karaoke diperbolehkan, hanya saja diberi batasan. Serta menjawab tantangan yang ada, dimana tokoh masyarakat bisa mendapatkan apa yang mereka maksudkan. Intinya dari DPRD memberikan kepastian hukum untuk menjawab  tantangan dari masyarakat.

DPRD dalam menetapkan dan menegakan Perda, tidak hanya melibatkan satu atau dua orang saja. Juga terdapat beberapa  OPD (Organisasi Perangkat Daeerah). Terkait dengan Perda Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan  Usaha Hiburan di Kabupaten Demak, OPD melibatkan Satpol PP atas nama Bupati yang terikat dengan peritah dari Bupati secara resmi. Maka DPRD pun melaksakan fungsi pegawasan yang mana dari OPD melihat dan menyerap apa yang sebenarnya terjadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun