Mohon tunggu...
Mochammad Ariq Ajaba
Mochammad Ariq Ajaba Mohon Tunggu... Pramusaji - Mahasiswa Pemikiran Politik Islam IAIN Kudus

Seorang mahasiswa yang berusaha peduli tentang dunia perpolitikan di Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Delapan Mahasiswa PPI IAIN Kudus Ngangsu Kawruh dengan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Demak

21 Juli 2022   09:10 Diperbarui: 21 Juli 2022   09:12 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Sesi Dokumentasi Bersama (dokpri)

Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak memiliki 4 badan, diantaranya Badan Anggaran, Badan Kehormatan, Badan Musyawarah, dan Badan Pembentuk Peraturan Daerah. Dari keempat badan tersebut, disinyalir yang memiliki posisi "super power" adalah Badan Kehormatan.

Sehubungan dengan pernyataan tersebut, delapan mahasiwa Pemikiran Politik Islam IAIN Kudus yang tengah menjalankan Praktik Pengalaman lapangan (PPL) di DPRD Kabupaten Demak berdiskusi seraya "ngangsu kawruh" (mencari ilmu) terhadap Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Demak. Tepatnya, pada hari Rabu, 20 Juli 2022 di Ruang Rapat Komisi B, Badarodin S,Sos., M.A. selaku Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Demak sekaligus anggota Komisi A berkenan untuk berdialog dengan mahasiswa PPI tersebut.

Berdasarkan tugasnya, Badan Kehormatan memiliki tugas untuk menjaga marwah DPRD Kabupaten Demak melalui pendistribusian buku tata tertib dan kode etik dan sumpah jabatan kepada seluruh anggota dewan DPRD Kabupaten Demak guna meminimalisir terjadinya pelanggaran-pelanggaran oleh anggota dewan.

"Saya secara tegas mengatakan anggota dewan itu tidak semuanya baik, jadi selain dari fraksi yang berwenang memperbaiki anggota dewannya, Badan Kehormatan pun juga terlibat untuk menegakkan tata tertib dan kode etik anggota dewan untuk diketahui, dan diterapkan sebagaimana mestinya." tegas Badarodin, S.Sos., M.A.

"Apabila terdapat anggota dewan yang melanggar, Badan Kehormatan dengan sigap akan memproses pelanggaran tersebut. Selain itu, Badan Kehormatan juga memiliki wewenang memberikan perlindungan kepada anggota dewan." imbuh beliau.

Lebih lanjut lagi, Badarodin yang juga sebagai anggota Komisi A turut menyampaikan mitra kerja atau OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang dimiliki oleh Komisi A.

"Kurang lebih mitra kerja Komisi A ada 20 an, dua diantaranya BKPP dan Satpol PP." jelas beliau.

Pada penghujung akhir, Badarodin mengungkapkan tips and trik bagaimana antara Komisi A bisa menjalin kerjasama yang baik terhadap seluruh OPD.

"Saya tekankan bahwa yang harus diimplementasikan supaya bagaimana membangun kerjasama yang baik antara pihak kami dengan OPD adalah sering berkomunikasi, terbuka, dan kejujuranantar kedua belah pihak." ungkap beliau.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun