Mimpi adalah proses seseorang dalam menyusun cita-citanya, kadang kita harus bermimpi terlebih dahulu untuk membangkitkan semangat mengejar apa yang kita inginkan. Waktu kecil kita selalu ditanya sama guru atau orang tua kita tentang cita-cita kita bila sudah besar nanti.
Selain manusia, negara juga membutuhkan cita-cita, negara Indonesia menaruh cita-citanya dalam Pembukaan UUD Tahun 1945 yaitu "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial".Â
Kenapa ada di awal atau di pembukaan karena itu merupakan mimpi semua rakyat Indonesia dan agar semua yang membaca UUD melihat itu terlebih dahulu.
Direktur Jenderal Pajak, saat ini juga mempunyai sebuah mimpi, mimpi terbesar adalah mewujudkan kemandirian bangsa dengan pajak. Membangun kemandirian bangsa berarti memahami poses kemandirian sebagai suatu usaha membangun bangsa yang mampu menyelesaikan setiap masalah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang berkeadilan, sejahtera, dan bermartabat.Â
Salah satu wujud kemandirian adalah kemampuan bangsa dalam membiayai kelangsungan pembangunan. Kemampuan dalam membiayai bangsa hanya dapat diwujudkan apabila pajak memberi peran yang besar terhadap pembiayaan melalui APBN.
Dari sisi usia, sejak negeri ini merdeka, seharusnya sudah mampu menjadi negara yang tidak terlalu tergantung pada belas kasihan negara lain, tidak terlalu terpengaruh kondisi gejolak financial di negara lain dalam roda perekonomian dan seharusnya juga memiliki kebanggaan atas produk yang dihasilkan sendiri sebagai pembuktian atas kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun saat ini negara Indonesia masih membutuhkan bantuan negara lain dalam pembangunan terutama pembangunan infrastruktur.
APBN 2019
Di dalam APBN 2019, pajak masih merupakan sumber utama pendapatan negara. Dari pendapatan negara sebesar Rp 2.165 triliun sebesar 82,5% atau Rp 1.784 triliun merupakan penerimaan pajak, sedangkan PNBP adalah sebesar 17,5% dan hibah 0,4%. Dari Rp 1.784 triliun sebanyak 50,1% atau Rp 894,4 triliun adalah penerimaan pajak penghasilan dan 36,7% atau Rp 655,4 triliun adalah penerimaan PPN.Â
PPN diharapkan mengalami kenaikan karena pemerintah berharap pembangunan yang dilakukan dapat meningkatkan aktivitas perekonomian sehingga konsumsi dalam negeri naik.
Cukai dan PPh non migas naik karena kenaikan tarif, sedangkan PPh memang tidak diproyeksikan naik karena beberapa kebijakan untuk mendorong investasi dan perekonomian dilakukan dengan memberikan insentif fiskal.Â
Pemberian insentif fiskal ini memang bertujuan untuk jangka panjang, yaitu pemerataan pembangunan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, dan konektivitas antar daerah yang mudah.
Pertumbuhan pajak yang 15,4% memang lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan selama 10 tahun yaitu 10,1%, namun hal ini dengan asumsi tax ratio kita akan naik dari 11.6% menjadi 12,2%. Selain dipengaruhi oleh PDB tax ratio juga dipengaruhi oleh jumlah wajib pajak yang membayar pajak.
Pemerintah tahun ini bertekad untuk mewujudkan APBN yang sehat, yaitu APBN dengan rasio defisit yang turun menjadi 1,84% dari PDB (terendah sejak tahun 2013) dan keseimbangan primer menuju positif. Saat ini keseimbangan primer kita masih negatif dan menuju arah nol.Â
Selain APBN yang sehat juga harus mandiri, kemandirian ini diwujudkan dengan naiknya kontribusi pajak terhadap pembiayaan negara menjadi 82,5%. Kenaikan kontribusi ini juga dibarengi dengan penurunan ketergantungan terhadap utang luar negeri, dan yang terakhir pemerintah ingin mewujudkan APBN yang adil.
APBN yang adil dimaksudkan adalah untuk menjaga keseimbangan pembangunan fisik dan sumber daya manusia, pembangunan pusat dan daerah, serta pengenaan pajak yang progresif.Â
Pajak dalam APBN juga diharapkan dapat menjadi tingkat daya beli masyarakat, oleh sebab itu PTKP harus dibuat agar masyarakat masih mampu memenuhi kebutuhan minimal untuk hidup.
Sinergi dengan Lembaga Lain
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak dan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai melakukan kerja sama untuk lebih mempermudah dalam memberikan pelayanan. Wajib pajak diberikan kemudahan dalam membayar pajak dan cukai.
Selain dengan Bea Cukai, Dirjen Pajak juga melakukan kerja sama dengan perbankan terkait dengan keterbukaan informasi dan AEoI, kerja sama dengan penegak hukum terkait dengan penegakan hukum di bidang perpajakan.
Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antar lembaga, sinergi ini bukan untuk memberikan ketakutan namun untuk memberikan perlakukan yang sama dan keadilan dalam membayar pajak.Â
Hal ini merupakan wujud dari keadilan dan kewajiban membayar pajak merupakan kewajiban seluruh masyarakat yang mempunyai penghasilan di atas PTKP.
Terakhir, Dirjen Pajak menyampaikan program pemeriksaan bersama antara DJP-BPKP-SKK Migas untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) Minyak dan Gas Bumi berbentuk pengembalian biaya operasi.Â
Menurutnya, dahulu DJP, BPKP, dan SKK Migas melaksanakan pemeriksaan sendiri-sendiri yang mengakibatkan WP diperiksa berkali-kali untuk objek dalam tahun buku yang sama.Â
Dengan adanya pemeriksaan bersama ini, selain bermanfaat terhadap efisiensi pemeriksaan atas K3S, terdapat juga efisiensi pemeriksaan pada SDM dan biaya, yaitu auditor dari tiga instansi melebur menjadi satu tim.
Sinergi reformasi ini berlangsung sedemikian cepat dan dilakukan dengan konsisten. Ini merupakan gambaran bahwa DJP sudah berubah menjadi lebih baik dan bentuk rasa percaya diri DJP untuk mendapat kepercayaan dari masyarakat.
Layanan di DJP
Saat ini DJP telah mereformasi berbagai pelayanan agar lebih cepat, beberapa persyaratan juga dipermudah seperti syarat pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dilakukan tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP) jika datanya sudah ada di Dukcapil.Â
Selain syarat yang dipermudah, pelayanan yang diberikan juga dipermudah, jika dahulu untuk mendapat pelayanan wajib pajak harus datang ke kantor pajak, saat ini sudah dikembangkan pelayanan dengan konsep 3C, yaitu Click, Call, dan Counter.
Click, wajib pajak dapat memperoleh layanan perpajakan dengan mengunjungi web pajak. Call, untuk wajib pajak yang kesulitan dalam memahami masalah perpajakan mereka dapat menghubungi call center pajak di 1500200 untuk mendapat jawaban terhadap permasalah tersebut.Â
Sedangkan Counter diperuntukan bila wajib pajak kesulitan dalam mengakses internet, Direktorat Jenderal Pajak akan melayani tidak hanya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau mobile tax unit.Â
Ketiga fasilitas layanan tersebut disediakan oleh Direktorat Jeneral Pajak tanpa mengesampingkan prosedur yang sesuai dengan peraturan perundangan.
Direktorat Jenderal Pajak juga bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk memberi pelayanan pajak di Mal Pelayanan Publik (MPP). Mal Pelayanan Pajak saat ini sudah ada di Jakarta, Surabaya, Batam, Denpasar, dan Banyuwangi, serta piloting Kiosk Pajak yaitu tempat untuk melakukan transaksi elektronik secara mandiri dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan yang akan ditempatkan di bank dan tempat umum (pusat bisnis).
Peningkatan pelayanan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak, serta meningkatkan tax ratio. Bila saat ini tingkat kepatuhan pelaporan pajak masih di bawah 95%, maka pemberian fasilitas di atas diharapkan kepatuhan di tahun depan dapat meningkat sampai lebih dari 95%.
Cita-cita Direktorat Jenderal Pajak dalam mewujudkan pelayanan ini sejalan dengan cita-cita APBN yang mandiri dan adil juga sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia di dalam pembukaan UUD Tahun 1945, yaitu memajukan kesejahteraan umum dan meningkatkan kecerdasan bangsa serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-74, mari kita wujudkan kemandirian bangsa sesuai cita-cita luhur bangsa Indonesia dengan membayar pajak.Â
Dengan membayar pajak, maka keseimbangan primer akan menjadi positif, dan ketergantungan terhadap utang akan menurun sehingga kita menjadi bangsa yang Merdeka dan Mandiri. (MBT)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H