Menurutnya, dahulu DJP, BPKP, dan SKK Migas melaksanakan pemeriksaan sendiri-sendiri yang mengakibatkan WP diperiksa berkali-kali untuk objek dalam tahun buku yang sama.Â
Dengan adanya pemeriksaan bersama ini, selain bermanfaat terhadap efisiensi pemeriksaan atas K3S, terdapat juga efisiensi pemeriksaan pada SDM dan biaya, yaitu auditor dari tiga instansi melebur menjadi satu tim.
Sinergi reformasi ini berlangsung sedemikian cepat dan dilakukan dengan konsisten. Ini merupakan gambaran bahwa DJP sudah berubah menjadi lebih baik dan bentuk rasa percaya diri DJP untuk mendapat kepercayaan dari masyarakat.
Layanan di DJP
Saat ini DJP telah mereformasi berbagai pelayanan agar lebih cepat, beberapa persyaratan juga dipermudah seperti syarat pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dilakukan tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP) jika datanya sudah ada di Dukcapil.Â
Selain syarat yang dipermudah, pelayanan yang diberikan juga dipermudah, jika dahulu untuk mendapat pelayanan wajib pajak harus datang ke kantor pajak, saat ini sudah dikembangkan pelayanan dengan konsep 3C, yaitu Click, Call, dan Counter.
Click, wajib pajak dapat memperoleh layanan perpajakan dengan mengunjungi web pajak. Call, untuk wajib pajak yang kesulitan dalam memahami masalah perpajakan mereka dapat menghubungi call center pajak di 1500200 untuk mendapat jawaban terhadap permasalah tersebut.Â
Sedangkan Counter diperuntukan bila wajib pajak kesulitan dalam mengakses internet, Direktorat Jenderal Pajak akan melayani tidak hanya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau mobile tax unit.Â
Ketiga fasilitas layanan tersebut disediakan oleh Direktorat Jeneral Pajak tanpa mengesampingkan prosedur yang sesuai dengan peraturan perundangan.
Direktorat Jenderal Pajak juga bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk memberi pelayanan pajak di Mal Pelayanan Publik (MPP). Mal Pelayanan Pajak saat ini sudah ada di Jakarta, Surabaya, Batam, Denpasar, dan Banyuwangi, serta piloting Kiosk Pajak yaitu tempat untuk melakukan transaksi elektronik secara mandiri dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan yang akan ditempatkan di bank dan tempat umum (pusat bisnis).
Peningkatan pelayanan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak, serta meningkatkan tax ratio. Bila saat ini tingkat kepatuhan pelaporan pajak masih di bawah 95%, maka pemberian fasilitas di atas diharapkan kepatuhan di tahun depan dapat meningkat sampai lebih dari 95%.