Pertumbuhan pajak yang 15,4% memang lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan selama 10 tahun yaitu 10,1%, namun hal ini dengan asumsi tax ratio kita akan naik dari 11.6% menjadi 12,2%. Selain dipengaruhi oleh PDB tax ratio juga dipengaruhi oleh jumlah wajib pajak yang membayar pajak.
Pemerintah tahun ini bertekad untuk mewujudkan APBN yang sehat, yaitu APBN dengan rasio defisit yang turun menjadi 1,84% dari PDB (terendah sejak tahun 2013) dan keseimbangan primer menuju positif. Saat ini keseimbangan primer kita masih negatif dan menuju arah nol.Â
Selain APBN yang sehat juga harus mandiri, kemandirian ini diwujudkan dengan naiknya kontribusi pajak terhadap pembiayaan negara menjadi 82,5%. Kenaikan kontribusi ini juga dibarengi dengan penurunan ketergantungan terhadap utang luar negeri, dan yang terakhir pemerintah ingin mewujudkan APBN yang adil.
APBN yang adil dimaksudkan adalah untuk menjaga keseimbangan pembangunan fisik dan sumber daya manusia, pembangunan pusat dan daerah, serta pengenaan pajak yang progresif.Â
Pajak dalam APBN juga diharapkan dapat menjadi tingkat daya beli masyarakat, oleh sebab itu PTKP harus dibuat agar masyarakat masih mampu memenuhi kebutuhan minimal untuk hidup.
Sinergi dengan Lembaga Lain
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak dan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai melakukan kerja sama untuk lebih mempermudah dalam memberikan pelayanan. Wajib pajak diberikan kemudahan dalam membayar pajak dan cukai.
Selain dengan Bea Cukai, Dirjen Pajak juga melakukan kerja sama dengan perbankan terkait dengan keterbukaan informasi dan AEoI, kerja sama dengan penegak hukum terkait dengan penegakan hukum di bidang perpajakan.
Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antar lembaga, sinergi ini bukan untuk memberikan ketakutan namun untuk memberikan perlakukan yang sama dan keadilan dalam membayar pajak.Â
Hal ini merupakan wujud dari keadilan dan kewajiban membayar pajak merupakan kewajiban seluruh masyarakat yang mempunyai penghasilan di atas PTKP.
Terakhir, Dirjen Pajak menyampaikan program pemeriksaan bersama antara DJP-BPKP-SKK Migas untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) Minyak dan Gas Bumi berbentuk pengembalian biaya operasi.Â