Mimpi adalah proses seseorang dalam menyusun cita-citanya, kadang kita harus bermimpi terlebih dahulu untuk membangkitkan semangat mengejar apa yang kita inginkan. Waktu kecil kita selalu ditanya sama guru atau orang tua kita tentang cita-cita kita bila sudah besar nanti.
Selain manusia, negara juga membutuhkan cita-cita, negara Indonesia menaruh cita-citanya dalam Pembukaan UUD Tahun 1945 yaitu "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial".Â
Kenapa ada di awal atau di pembukaan karena itu merupakan mimpi semua rakyat Indonesia dan agar semua yang membaca UUD melihat itu terlebih dahulu.
Direktur Jenderal Pajak, saat ini juga mempunyai sebuah mimpi, mimpi terbesar adalah mewujudkan kemandirian bangsa dengan pajak. Membangun kemandirian bangsa berarti memahami poses kemandirian sebagai suatu usaha membangun bangsa yang mampu menyelesaikan setiap masalah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang berkeadilan, sejahtera, dan bermartabat.Â
Salah satu wujud kemandirian adalah kemampuan bangsa dalam membiayai kelangsungan pembangunan. Kemampuan dalam membiayai bangsa hanya dapat diwujudkan apabila pajak memberi peran yang besar terhadap pembiayaan melalui APBN.
Dari sisi usia, sejak negeri ini merdeka, seharusnya sudah mampu menjadi negara yang tidak terlalu tergantung pada belas kasihan negara lain, tidak terlalu terpengaruh kondisi gejolak financial di negara lain dalam roda perekonomian dan seharusnya juga memiliki kebanggaan atas produk yang dihasilkan sendiri sebagai pembuktian atas kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun saat ini negara Indonesia masih membutuhkan bantuan negara lain dalam pembangunan terutama pembangunan infrastruktur.
APBN 2019
Di dalam APBN 2019, pajak masih merupakan sumber utama pendapatan negara. Dari pendapatan negara sebesar Rp 2.165 triliun sebesar 82,5% atau Rp 1.784 triliun merupakan penerimaan pajak, sedangkan PNBP adalah sebesar 17,5% dan hibah 0,4%. Dari Rp 1.784 triliun sebanyak 50,1% atau Rp 894,4 triliun adalah penerimaan pajak penghasilan dan 36,7% atau Rp 655,4 triliun adalah penerimaan PPN.Â
PPN diharapkan mengalami kenaikan karena pemerintah berharap pembangunan yang dilakukan dapat meningkatkan aktivitas perekonomian sehingga konsumsi dalam negeri naik.
Cukai dan PPh non migas naik karena kenaikan tarif, sedangkan PPh memang tidak diproyeksikan naik karena beberapa kebijakan untuk mendorong investasi dan perekonomian dilakukan dengan memberikan insentif fiskal.Â
Pemberian insentif fiskal ini memang bertujuan untuk jangka panjang, yaitu pemerataan pembangunan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, dan konektivitas antar daerah yang mudah.