[caption caption="Kajati Jatim mengikuti jalannya sidang praperadilan Kadin Jatim"][/caption]Akhirnya, Hakim Tunggal PN Surabaya Ferindandus memutuskan mengabulkan Praperadilan La Nyalla M. Mattalitti atas penetapannya sebagai Tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Bank Jatim. Hakim Ferinandus menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Termohon dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
“Menyatakan sprindik dari Termohon tidak mempunyai hukum yang mengikat. Mengabulkan sebagian gugatan Pemohon serta menolak eksepsi Termohon untuk keseluruhan,” ujar Hakim Ferdinandus, di PN Surabaya, Selasa (12/04/2016).
Hakim Ferdinandus juga menyatakan, penetapan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka tidak sah dan dicabut. Hakim memerintahkan Kejati Jatim untuk menghentikan penyidikan kasus dana hibah Pemprov Jatim karena melanggar prosedur hukum.
Sebab, seperti kata Ferdinandus, selama proses penyidikkan hingga ditetapkannya La Nyalla sebagai tersangka, “tidak ditemukan bukti baru”. La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Bank Jatim, 16 Maret 2016.
La Nyalla menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim. Ia diduga menyelewengkan dana hibah pada 2012 sebesar Rp 5 miliar. Uang Rp 5 miliar itu diduga digunakan untuk membeli saham Bank Jatim.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Made Suarnawan mengaku telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan La Nyalla sebagai tersangka. Usai ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla melawan dan mengajukan gugatan praperadilan.
Sidang gugatan praperadilan tersangka dugaan korupsi dana hibah ini menarik perhatian dan dipantau sejumlah instansi. Lembaga yang terlibat dalam pemantauan sidang praperadilan itu adalah Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, dan Komisi Yudisial.
Menurut Juru Bicara Komisi Kejaksaan Indro Sugianto, Komisi Kejaksaan banyak menerima surat permohonan untuk memantau jalannya persidangan. Permohonan melalui surat tersebut mulai masuk sejak dua Wakil Ketua Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, jadi pesakitan di kasus yang pertama pada 2015 lalu.
Sebelumnya, pada Senin, 7 Maret 2016, praperadilan atas dua Sprindik Kejati Jatim terhadap Diar Kusuma Putra juga dikabulkan Hakim Efran Basuning di PN Surabaya. Kedua sprindik itu dinyatakan: Tidak Sah!
Praperadilan ini atas Diar ini terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya pernah divonis 1 tahun dan 2 bulan penjara.
Dalam vonis pada 18 Desember 2015 itu, Diar juga didenda sebesar Rp 100 juta dan harus mengembalikan uang negara sebesar Rp 9 miliar sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Sidoarjo.