J : Lapor diri pada tanggal 16 dan 17 Januari.
T : Apa yang harus dibawa?
J : fotokopi sertifikat akreditasi sekolah, surat permohonan, surat keterangan pindah, fotokopi surat izin operasional sekolah, dan surat keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi.
T : Apa lagi?
J : Sudah semua. Berarti sudah menjadi warga baru di sekolah baru.
T : Terima kasih.
J : Sama-sama.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI