Tulisan saya berjudul, Â "Putaran Kedua Sebagai Pertempuran Sebenarnya " langsung direaksii oleh teman-teman dengan nasihat, Â "Pak, ASN harus netral, Â Bapakkan ASN. "
Sepertinya pemahaman tentang netralitas ASN masih cukup beragam. Â Bahkan asa beberapa orang yang menjadikannya hantu yang siap menerkam.Â
Memahami sebuah persoalan memang diperlukan.  Pengetahuan yang  samar-samar akan sangat menyesatkan. Bukan bermanfaat tapi malah alih alih berbahaya.Â
Semua ASN harus netral, Â Iya. Sudah ada aturan perundangan nya. Tapi, arti netralitas ASN tersebut?
Salah satu yang bisa saya kutip adalah  pernyataan  Sekjen Kemdagri,  Suhajar Diantoro, yang dimuat di web Bawaslu.go.id. Beliau menyatakan bahwa ASN harus netral dalam memastikan calon dan partai politik  memiliki kesempatan yang sama,  mencegah intervensi yang tidak adil, serta menjaga pemilihan yang setara bagi semua peserta.
Dalam  web kementerian keuangan  juga disinggung netralitas ASN dengan definisi  menjauhkan ASN dari diskriminasi layanan dan kesenjangan dalam lingkup ASN.Â
UU No 5 tahun 2014 tentang ASN menyebutkan bahwa ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada kandidat atau partai politik tertentu yang menjadi peserta pemilu.Â
Semua aturan harus kita pahami dengan baik, sehingga tidak menjadi hantu yang menakutkan. Â Kita ikuti aturan tapi dengan riang gembira.Â
Jika saya menulis tentang politik padahal saya ASN, Â tentu tidak masalah. Â Dalam tulisan tidak keberpihakan. Â Itu yang intinya.Â
Mari ikuti pilpres dan pileg dengan semangat memperbaiki masa depan. Untuk kita, dan untuk anak cucu kita.