Hari mengikuti diseminasi dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dengan tema "Diseminasi Hasil Kajian Tematik dan NSPK Layanan Bahasa dan Hukum" di hotel Harris Vertu di Jalan Gajah Mada, Harmoni, Jakarta Pusat.Â
Acara masih berlangsung. Baru ada 3 pemapar. Pertama, dari kepolisian resor Jakarta Pusat, dari Pusat Kajian Bahasa Universitas Bandar Lampung, dan dari Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.Â
Dari paparan ketiganya, sangat menarik juga bicara tentang linguistik forensik. Kajian bidang ini sangat berkaitan dengan hukum. Berkaitan dengan bukti bukti hukum yang berbentuk bahasa, baik tulis atau lisan.Â
Pernah ada berita tentang surat pengakuan orang yang bunuh diri. Kemudian polisi pasti akan menyelidiki apakah surat yang ada ditulis oleh orang yang bunuh diri ataukah surat itu ditulis oleh pelaku pembunuhan untuk mengecoh polisi agar perbuatan pidananya tak terbongkar. Dalam kasus seperti ini, kajian linguistik forensik bekerja.Â
Demikian juga ketika ada rekaman sadapan telepon. Apakah suara dalam rekaman sadapan itu merupakan suara dari terdakwa atau bukan. Dalam kejadian seperti ini, kajian linguistik forensik dapat membantu kerja polisi.Â
Sudah diakui bidang kajian linguistik forensik ini sehingga banyak kasus terbantu terselesaikan. Tentunya, kajian ini bukan hal luar biasa lagi di luar negeri.Â
Di Indonesia sendiri mulai berkembang pesat. Oleh karena itu, badan Bahasa mulai giat melakukan hal ini. Â Dalam istilah Badan Bahasa ada pergeseran dari perspektivisme menuju deskriptivisme.Â
Selama ini lembaga Badan Bahasa terlalu sibuk sebagai polisi bahasa. Menentukan kebenaran dan kesalahan berbahasa. Sehingga terkesan sangat kaku sekali.Â
Kajian linguistik forensik ini kemungkinan besar akan mengubah wajah Badan Bahasa kedepan nya.Â