Setiap pembahasan undang undang, biasanya kelompok kepentingan akan memperjuangkan kepentingan masing-masing. Â Tak ada yang tinggal diam jika ada kemungkinan kepentingan nya akan tergerus oleh sebuah undang undang.Â
Lalu, kita duduk baik baik saja?Â
Itulah kadang kesalahan orang baik yang tak mau bergerak. Sehingga kaget ketika muncul undang undang yang dipenuhi kepentingan kelompok tertentu. Kelompok kuat yang bisa mengeluarkan kardusan kertas dari Bank Indonesia. Kadang malah dollar.Â
Mungkin ada yang mengatakan, kita punya apa? Jangan semuanya diukur dengan uang. Lalu merasa kalah dan menyerah menghadapi mafia yang duitnya tinggal serok.Â
Tetap saja, sebuah undang undang adalah pertarungan berbagai kepentingan. Dan kepentingan kita tak bisa diharapkan kepada orang lain.Â
Mungkin kita masih ingat bagaimana posisi kita ketika undang undang KPK dibuat sedemikian rupa oleh para kelompok kepentingan. Â Oleh karena itu, sebaiknya kita tidak diam. Diam berarti kalah sebelum berjuang.Â
Sekarang muncul wacana dari presiden untuk merevisi UU ITE. Akankah kita akan terjadi seperti perampokan di UU KPK?Â
Ya, kita harus kawal upaya baik dari presiden untuk melakukan revisi. Karena baru ada mau revisi saja, katanya sudah ada gerakan membelokkan nya. Bukan lagi revisi. Ada upaya untuk sekadar membuat definisi pasal pasal yang dianggap sebagai pasal karet.Â
Ya, pertempuran sudah dimulai.Â
Upaya pembelokan itu jelas tidak sesuai dengan harapan presiden. Juga harapan kita semua. Kita butuh revisi. Juga dengan segera. Bukan dibikin larut larut.Â
Jadi ingat nasib RUU penyitaan aset. RUU yang akan membuat para koruptor dimiskinkan mangkrak karena perlawanan para koruptor yang ketakutan hasil korupsinya disita negara.Â