Mohon tunggu...
Mochamad Syafei
Mochamad Syafei Mohon Tunggu... Guru - Menerobos Masa Depan

Kepala SMP Negeri 52 Jakarta. Pengagum Gus Dur, Syafii Maarif, dan Mustofa Bisri. Penerima Adi Karya IKAPI tahun 2000 untuk buku novel anaknya yang berjudul "Bukan Sekadar Basa Basi".

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Mengenai Seragam Sekolah, Sudah Ada SKB 3 Menteri

3 Februari 2021   20:21 Diperbarui: 3 Februari 2021   21:05 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha via Kompas.com)

Mengenai seragam sekolah semoga tak terjadi lagi kejadian yang tak kita semua inginkan itu. Terutama setelah tiga menteri melakukan konferensi pers tentang penandatanganan SKB mereka. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama. 

Kejadian di Sumatera Barat memang hanya puncak gunung es dari persoalan yang sudah lama menjadi perbincangan. Terutama setelah ada pilkada langsung. Setiap calon kepala daerah mencoba untuk menarik suara dengan cara yang dirasa disenangi mayoritas agar perolehan suara terdongkrak. Walaupun suara mayoritas tersebut  tidak mencerminkan keadilan untuk minoritas. 

Di negeri ini memang cukup beragam. Ada daerah yang mayoritas kelompok A tapi di daerah lain menjadi minoritas. Sehingga upaya menjaga keberagaman bukan untuk keuntungan kelompok tertentu. Menjaga keberagaman justru untuk menjaga keindonesiaan tetap terjaga. 

Pakaian di sekolah negeri sudah ada ketentuannya secara nasional. Misalnya untuk tingkat SD ada seragam merah putih, SMP ada seragam Biru Putih, dan SMA Abu abu putih. 

Hanya saja, seperti tadi sudah dikemukakan di atas, ada hasrat politik dari pemimpin daerah untuk menjaga kesetiaan konstituen nya sehingga muncul aturan aturan yang menguntungkan kelompok mayoritas di satu sisi dan merugikan kelompok minoritas di sisi lain. 

Sudah benar jika pemimpin di tingkat nasional mengambil alih persoalan tersebut. Sulit untuk diselesaikan oleh daerah karena faktor politik tadi. 

Sekolah biasanya tidak akan membuat aturan tanpa rujukan. Rujukan paling dekat adalah Perda. Jika dalam Perda sudah ada ketidakadilan maka secara otomatis sekolah akan membuat aturan yang tak adil juga. Jika sekolah tidak mengikuti Perda, maka taruhannya memang jabatan kepala sekolah yang akan dicopot. Karena kewenangan pengangkatan dan pemecatan kepala sekolah ada di kepala dinas. 

Sekarang sudah ada SKB 3 Menteri. Sekolah dapat merujuk ke SKB 3 menteri ini untuk membuat tata tertib sekolah tanpa takut kepada bupati atau walikota yang butuh suara. 

Semoga tak ada persoalan lagi. Ancaman yang sudah tertera jelas dalam SKB semoga akan meluruskan kembali keindonesiaan di tengah kekerdilan kepala kepala daerah. 

Semoga persoalan intoleransi di sekolah akan semakin hilang. Dan ini tentunya yang semakin mengukuhkan kebanggaan kita sebagai bangsa Indonesia yang plural. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun