Tak boleh ada negara dalam negara. Karena memang akan kacau jika di dalam negara ada negara. Ada diskriminasi sedang terjadi.Â
Sebuah negara tentu memiliki tanda tanda sebagai perlambang. Kehadiran perlambang merupakan kehadiran negara. Karena perlambang adalah representasi dari sebuah negara.Â
Salah satu perlambang negara adalah penjaga wilayah dan penjaga keamanan di negara tersebut. Di negeri ini ada TNI sebagai penjaga pertahanan dan polisi sebagai penjaga keamanan.Â
Sering diterjemahkan pula sebagai penjaga gangguan dari luar dan gangguan di dalam sebuah negara. Â Eksistensi negara dijaga oleh dua institusi tersebut sebagai representasi kehadiran sebuah negara.Â
Seluruh wilayah harus dijaga. Bahkan dalam tiap jengkalnya tak boleh yang ada dari pantauan lembaga yang sudah diamanahi tugas tersebut.Â
Dan, sebagai penjaga negara, mereka pun diberikan kewenangan untuk melakukan kekerasan yang terukur. Dalam artian, sesuai atau berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.Â
Setiap warga harus menghormati keberadaan mereka sebagai wujud penghormatan terhadap negara. Â Perlakuan terhadap warganegara harus sama, tak ada diskriminasi. Â Siapa yang salah atau diduga salah selalu diperlakukan sama di depan hukum.Â
Tak boleh ada yang menghalangi kerja negara yang direpresentasikan oleh mereka sebagai sebuah institusi. Â Menghalangi kerja mereka berarti melakukan perlawanan hukum, bahkan bisa juga bermakna melakukan perlawanan terhadap negara.Â
Karena mereka menjadi penjaga setiap jengkal tanah di negeri ini, maka mereka dapat masuk ke mana saja. Â Mereka, saat menjalankan tugasnya sebagai representasi negara, tak boleh ditolak atas dasar kepentingan kelompok tertentu.Â
Perlawanan terhadap mereka memang dapat dimaknai sebagai perlawanan terhadap negara. Dan perlawanan terhadap negara tentu diharamkan terjadi di dalam sebuah negara. Tidak boleh ada negara dalam negara.Â