JAKARTA BARAT - Dalam rangka menegakkan Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 dan menciptakan lingkungan yang bersih, Pemerintah Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet) melakukan penertiban lapak pedagang kali lima (PKL) liar di sepanjang Jalan Kali Sekretaris RW 07 Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (28/11/2018).
"Penertiban dilakukan mengingat kegiatan PKL liar tersebut sudah berjalan tidak bagus/tidak tertib. Dan Kami sudah melalui tahapan prosedural secara persuasif yakni dengan melayangkan Surat Peringatan (SP), SP1, SP2 dan SP3", ucap Kasipemtrantib Kecamatan Gropet Imbang Santoso saat memimpin langsung apel dan penertiban.
"Diharapkan masyarakat taat aturan. Terutama Perda 8 th 2007", tambahnya.
"Secara keseluruhan penertiban di Jalan Kali Sekretaris, guna penegakan Perda No. 8 tahun 2007, tentang ketertiban umum di wilayah Kelurahan Tanjung Duren Utara khususnya di lokasi tersebut kerap kali dijadikan tempat untuk berjualan barang bekas diatas trotoar", ungkap Abdul Rosyid
"Selain penegakan Perda No. 8 tahun 2007 pada lokasi tersebut, Kelurahan Tanjung Duren Utara memiliki niatan terciptanya lingkungan yang bersih, tertib dan nyaman bagi masyarakat", pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H