Mohon tunggu...
Mochamad Solichin Kanta Pradja
Mochamad Solichin Kanta Pradja Mohon Tunggu... Wiraswasta -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tersenyum & Bersahaja

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2007, Kecamatan Gropet Jakarta Barat Lakukan Penertiban PKL

28 November 2018   14:57 Diperbarui: 28 November 2018   15:32 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hasil penertiban diangkut menggunakan truk Lingkungan Hidup (dokpri)

JAKARTA BARAT - Dalam rangka menegakkan Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 dan menciptakan lingkungan yang bersih, Pemerintah Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet) melakukan penertiban lapak pedagang kali lima (PKL) liar di sepanjang Jalan Kali Sekretaris RW 07 Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (28/11/2018).

Kasipemtrantib Kec. Gropet Imbang Santoso saat memimpin apel penertiban (dokpri)
Kasipemtrantib Kec. Gropet Imbang Santoso saat memimpin apel penertiban (dokpri)
Menurut Kasie Pemerintahan Ketentraman & Ketertiban (Kasie Pemtrantib) Kecamatan Gropet Imbang Santoso, S.Sos, pelaksanaan penertiban dilakukan demi menegakkan Perda No. 8 Tahun 2007 dan sudah melalui tahapan prosedural.

"Penertiban dilakukan mengingat kegiatan PKL liar tersebut sudah berjalan tidak bagus/tidak tertib. Dan Kami sudah melalui tahapan prosedural secara persuasif yakni dengan melayangkan Surat Peringatan (SP), SP1, SP2 dan SP3", ucap Kasipemtrantib Kecamatan Gropet Imbang Santoso saat memimpin langsung apel dan penertiban.

"Diharapkan masyarakat taat aturan. Terutama Perda 8 th 2007", tambahnya.

Aparat Satpol PP & Dishub saat apel penertiban (dokpri)
Aparat Satpol PP & Dishub saat apel penertiban (dokpri)
Dalam pelaksanaan penertiban tersebut mengerahkan Tiga Pilar yaitu dari Pemerintah Kecamatan Grogol Petamburan, Pemerintah Kelurahan Tanjung Duren Utara,  unsur TNI Koramil 03/GP, Polri Polsek Tanjung Duren, Satpol PP, Dishub, Satpel Lingkungan Hidup serta PPSU Kelurahan Tanjung Duren Utara.

Hasil penertiban diangkut menggunakan truk Lingkungan Hidup (dokpri)
Hasil penertiban diangkut menggunakan truk Lingkungan Hidup (dokpri)
Sementara itu di tempat yang sama, Kasipemtrantib Kelurahan Tanjung Duren Utara Abdul Rosyid, S.STP juga mengutarakan hal senada dalam penertiban ini dilakukan guna menegakkan Perda No. 8 Tahun 2007.

"Secara keseluruhan penertiban di Jalan Kali Sekretaris, guna penegakan Perda No. 8 tahun 2007, tentang ketertiban umum di wilayah Kelurahan Tanjung Duren Utara khususnya di lokasi tersebut kerap kali dijadikan tempat untuk berjualan barang bekas diatas trotoar", ungkap Abdul Rosyid

"Selain penegakan Perda No. 8 tahun 2007 pada lokasi tersebut, Kelurahan Tanjung Duren Utara memiliki niatan terciptanya lingkungan yang bersih, tertib dan nyaman bagi masyarakat", pungkasnya.

Hasil penertiban diangkut menggunakan truk satpol PP (dokpri)
Hasil penertiban diangkut menggunakan truk satpol PP (dokpri)
Hasil Penertiban langsung diangkut 1 truk Pol PP dan 1 Truk Lingkungan Hidup. Kegiatan penertiban berlangsung tertib, aman dan lancar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun