Mohon tunggu...
Mochamad Solichin Kanta Pradja
Mochamad Solichin Kanta Pradja Mohon Tunggu... Wiraswasta -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tersenyum & Bersahaja

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Cegah Guantibmas, Polsek Cengkareng Gelar Razia dan Sita Ratusan Botol Miras

24 Juli 2018   14:32 Diperbarui: 24 Juli 2018   14:38 418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tersangka penjual miras

Cegah Guantibmas, Polsek Cengkareng Gelar Razia & Sita Ratusan Botol Miras 

Jakarta Barat-Mengantisipasi peredaran miras oplosan, Kepolisian Sektor (Polsek) Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat menggelar razia minuman keras (miras). Hasilnya, ratusan botol miras berhasil ditemukan dan disita polisi pada Senin malam ( 23/7/2018).

Kapolsek Cengkareng Kompol H. Khoiri, SH, MH mengatakan, Polsek Cengkareng melakukan razia miras untuk mencegah gangguan Kamtibmas di wilayahnya. Dalam razia itu, kedapatan satu warung yang menjual miras berbagai jenis.

Tersangka penjual miras
Tersangka penjual miras
"Kami razia di sebuah warung, yakni milik BDK (47) di Jalan Garikas Raya, Kapuk Cengkareng Jakarta Barat," ujar Kompol H Khoiri, Selasa  (24/07/18).

Dari warung itu, lanjut Khoiri, petugas menyita ratusan botol miras berbagai jenis, antaranya  100 botol minuman jenis CIU, minuman Anggur jenis Rajawali 14 botol, 15 botol minuman Anggur jenis Kuda Mas, 3 botol minuman jenis Anggur kolesom, dan minuman jenis Anggur Merah  1 botol.

Kapolsek Cengkareng Kompol H. Khoiri pasca melakukan razia miras
Kapolsek Cengkareng Kompol H. Khoiri pasca melakukan razia miras
"Pemilik (warung) tengah diperiksa, sedang miras itu kami amankan untuk dimusnahkan nantinya," katanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun