Mohon tunggu...
Mochamad Solichin Kanta Pradja
Mochamad Solichin Kanta Pradja Mohon Tunggu... Wiraswasta -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tersenyum & Bersahaja

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tiga Pilar dan Panwaslu Kecamatan Palmerah Jakarta Barat Menurunkan Spanduk Tanpa Izin

4 Juli 2018   19:17 Diperbarui: 4 Juli 2018   21:29 791
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Palmerah-Jakarta Barat,

Penurunan spanduk yang bertuliskan "Berkah untuk  Rakyat melalui Sistem Khilafah Islamiyah" yang terpasang tanpa izin di Jalan Letjen S. Parman, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, hari Rabu (04/07/2018).

Spanduk tanpa izin di atas JPO Jl. Letjen S. Parman (depan RS. Harapan Kita)
Spanduk tanpa izin di atas JPO Jl. Letjen S. Parman (depan RS. Harapan Kita)
Penurunan spanduk dilakukan oleh Tiga Pilar Kecamatan Palmerah yang terdiri dari Camat Palmerah Zeri Ronazy, SH. MM. Pem, Kapolsek Palmerah Kompol Aryono, SH, Danramil 03/GP Kapten Inf. Jefriansen Sipayung SE bersama personil Polisi Polsek Palmerah, personil TNI Koramil 03/GP, personil Satuan Pol PP Kecamatan Palmerah dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Palmerah.

Kapolsek Palmerah Kompol Aryono, SH sedang koordinasi dengan personil Polsek Palmerah, Satpol PP dan Panwaslu Kecamatan Palmerah
Kapolsek Palmerah Kompol Aryono, SH sedang koordinasi dengan personil Polsek Palmerah, Satpol PP dan Panwaslu Kecamatan Palmerah
Penurunan spanduk yang berlambang salah satu partai yang bertuliskan "Berkah untuk  Rakyat melalui Sistim Kilafah Islamiyah", ini dilakukan karena tanpa izin.

Spanduk tanpa izin di atas JPO Jl. Letjen S. Parman
Spanduk tanpa izin di atas JPO Jl. Letjen S. Parman
Spanduk tersebut terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jl. Letjen S. Parman antara lain di perempatan Traffic Light (TL)  Slipi dan JPO depan RS. Harapan Kita.

Tiga Pilar & Panwaslu Kecamatan Palmerah sedang menurunkan spanduk tanpa izin
Tiga Pilar & Panwaslu Kecamatan Palmerah sedang menurunkan spanduk tanpa izin

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun