Identitas nasional adalah suatu ciri khas yang dimiliki sebuah bangsa agar dapat membedakan bangsa tersebut dari bangsa yang lain.
Setiap negara yang merdeka dan berdaulat memiliki identitas nasionalnya masing-masing supaya negara tersebut dapat dikenal oleh negara lain dan mampu menjaga eksistensi serta kelangsungan hidup negara-negara terebut.
Dalam Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), identitas nasional lebih dekat dengan arti jati diri yakni ciri-ciri atau karakteristik, perasaan atau keyakinan tentang kebangsaan yang membedakan bangsa indonesia dengan bangsa lain. Jika Indonesia mempunyai identitas nasional maka bangsa lain akan dengan mudah mengenali dan membedakan Indonesia dengan negara lain.
Secara Historis, identitas nasional Indonesia ditandai dengan munculnya kesadaran rakyat sebagai bangsa yang sedang dijajah pada tahun 1908 yang dikenal dengan masa Kebangkitan Nasional. Rakyat Indonesia mulai sadar akan jati diri sebagai manusia yang tidak wajar karena dalam kondisi terjajah, lalu pada saat itulah munculnya kesadaran untuk bangkit membentuk sebuah bangsa.
Secara Sosiologis, identitas nasional telah terbentuk dalam proses interaksi, komunikasi, dan persinggungan budaya secara alamiah baik melalui perjalanan panjang menuju indonesia merdeka maupun melalui pembentukan intensif pasca kemerdekaan.
Secara Etimologis, identitas nasional berasal dari dua kata “Identitas” dan “nasional”. Kata identitas berasal dari bahasa Inggris “Identity” yang artinya Karakteristik, perasaan atau keyakinan yang membedakan orang dari orang lain. Sementara dalam Kamus Besar Bahsa Indonesia (KBBI), “identitas” berarti ciri-ciri atau keaadan khusus seseorang atau jati diri. Kata Nasional berasal dari bahasa Inggris “National” yang artinya dimiliki, dikendalikan, atau didukung secara finansial oleh federal, pemerintah. Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), “nasional” berarti bersifat kebangsaan, berkenaan atau berasal dari bangsa sendiri, meliputi suatu bangsa.
Maka dari itu identitas nasional dapat didefinisikan sebagai jati diri yang melekat pada suatu bangsa yang diikat oleh adanya kesamaan fisik (budaya, agama, dan bahasa) maupun non fisik (visi, cita-cita, dan tujuan).
Identitas Nasional bersifat buatan, dan sekunder. Bersifat Buatan karena identitas nasional itu dibuat, dibentuk, dan disepakati oleh warga bangsa sebagai identitasnya setelah mereka bernegara. Bersfiat Sekunder karena sebelum memiliki identitas nasional, warga bangsa telah mimiliki identitas primer yaitu identitas kesukubangsaan.
Berikut beberapa upaya yang dapat kita lakukan untuk mempertahankan Identitas Nasional di Era Digital:
- Mengembangkan Nasionalisme. Nasionalisme merupakan kecintaan terhadap tanah air sebagai bentuk upaya mempertahankan identitas nasional di era digital.
- Pendidikan Nasionalisme sejak dini. Pendidikan Nasionalisme mempunya peran yang sangat penting dalam pembentukan jati diri bangsa indonesia. Maka dari itu, pendidikan nasionalisme harus dilakukan atau ditanamkan sejak dini.
- Melestarikan Budaya. Budaya merupakan salah satu penentu jati diri bangsa. Namun, sekarang ini budaya indonesia mulai menghilang dikarenakan banyaknya pengaruh budaya barat yang masuk ke Indonesia.
- Bela Negara. Bela Negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara, hal itu membuktikan bahwa bela negara juga menjadi suatu aturan agar setiap warga negara harus melakukan tindakan bela negara demi ketahanan dan eksistensi sebuah negara apalagi di era digital saat ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H