Mohon tunggu...
Mochamad Farkhan Assidiq
Mochamad Farkhan Assidiq Mohon Tunggu... Akuntan - Freelance Auditor

Menyukai menulis, sebagai sarana mengenal dunia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Berdaulat, Bukan Berarti Hidup dengan Ketenangan

7 Mei 2024   10:05 Diperbarui: 7 Mei 2024   10:17 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pesona Indonesia begitu sungguh-sungguh terpancar hingga ke negeri tetangga bahkan ke negeri yang jauh disana, gambaran yang sesuai dengan kondisi bagaimana Indonesia dimata negara lain dan bagaimana negara lain memperlakukan Indonesia karena pesonanya. Sebagai negara maritim dan kepulauan, Indonesia dianugrahi lebih dari 17.000 pulau-pulau menawan dan dikelilingi banyak pantai hingga lautan termasuk didalamnya keindahan,  segala sumber daya alam yang melimpah, dan aneka ragam khayatinya, sayangnya, tidak semua negara memiliki keindahan, kelimpahan sumber daya alam, serta ragam khayatinya seperti Indonesia.

Inilah harta karun didunia nyata, nyata berada di wilayah Nusantara dan diakui secara hukum laut Internasional (tertuang dalam Pasal 56 UNCLOS 1982, yang menyatakan, Indonesia memiliki hak berdaulat di ZEE untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, serta pengelolaan sumber daya alam, termasuk kewenangan hukum yang berhubungan dengan pembuatan dan penggunaan pulau buatan, instalasi, dan bangunan lainnya, penelitian ilmiah mengenai kelautan, perlindungan, dan pelestarian lingkungan laut, serta memiliki hak lain dan kewajiban lainnnya), yang mana seharusnya Indonesia sebagai pemiliki sah  hanya perlu sadar agar dapat memanfaatkan (eksplorasi dan eksploitasi) secara efisien dan efektif guna kemakmuran bangsa. Namun, tanggungjawab Indonesia akan jauh lebih berat karena harus menjaga wilayahya dari negara-negara yang sudah terlanjur berambisi karena panas hati atas apa yang dimiliki Indonesia.

Ambisius inilah yang akan terus membawa teror kepada negara berdaulat sekalipun.  Jelas, jika terus berlarut-larut hal ini akan menjadi ancaman serius bagi Indonesia, disisi lain, menyadarkan negara yang sudah dipenuhi dengan keserakahan bisa jadi menjadi hal yang sia-sia. Dan jika dipaksa untuk melepaskan, hal ini bertentangan dengan nenek moyang bangsa Indonesia sendiri yang merupakan seorang pelaut dan perjuangan para pahlawan yang bahkan dengan senang hati mati untuk menjaga keutuhan Indonesia. Secara tegas, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak terus berjuang mempertahankan keamanan dan keutuhan Indonesia sekaligus sebagai pemegang amanat dari para pendahulu bangsa, serta tidak ada alasan bagi rakyat Indonesia untuk tidak melibatkan diri sebagai bentuk rasa tanggungjawab dalam menjaga keutuhan negaranya, sejengkal tanah atau segenggam air sekalipun harga mati untuk dipertahankan.

Ketegangan yang terjadi akibat klaim tumpang tindih di Laut Cina Selatan ini pasti sangat mengusik ketenangan bangsa yang berdaulat, salah satunya yang terdampak yaitu para nelayan,  melaut dengan tulus semata-mata diperuntukan bagi keluarganya, hendaknya dengan tenang menjaring rejeki dikolam sendiri, namun mirisnya perlu kewaspadaan akan ancaman dalam bentuk apapun yang sewaktu-waktu pun dapat menghampirinya. Ancaman keras dan tegas bahkan sudah banyak dipublikasikan oleh negara-negara pengklaim wilayah laut cina selatan. Yang paling ringan, jangan sampai, bukannya tangkapan yang dibawanya pulang, melainkan tangisan dengan penuh ketakutan yang mereka terima. Dan yang paling berat untuk diterima, gugurnya Pasal 56 UNCLOS 1982 sekaligus gugurnya kepercayaan leluhur bangsa terhadap para penerus bangsa. Berapi-apilah bangsa yang berdaulat, dalam menjaga martabat juga hakikat negara yang terhormat.   

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun