Mohon tunggu...
Mochamad Adli Yoga
Mochamad Adli Yoga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Mercu Buana (43120010055)

Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K14_Contoh Cara Menerapkan PP 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

8 Juni 2022   21:41 Diperbarui: 8 Juni 2022   21:50 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Sehubungan dengan percepatan dan peningkatan penanaman modal dan usaha, pemerintah memandang perlu untuk melaksanakan pelayanan izin usaha yang terintegrasi secara elektronik.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pada 21 Juni 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Pada tahun 2017, Kementerian Koperasi dan UKM menerbitkan data yang diolah oleh BPS menunjukkan bahwa jumlah pengusaha meningkat dari 1,6% sebelumnya menjadi 3,1% dari total penduduk. Selain itu, dengan perkembangan digital yang semakin pesat, peluang bisnis juga semakin besar dengan semakin terbukanya akses ke target pasar. Namun, pertumbuhan jumlah wirausahawan yang semakin meningkat di Indonesia tidak dibarengi dengan peningkatan pengurusan legalitas usaha.Namun, banyak pengusaha baru yang dengan dalih kerumitan dan waktu yang lama, tidak mengurus legalitas perusahaannya.
Memang, pada pertengahan Juli 2018, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Perekonomian meluncurkan presentasi Online Only Service (OSS) untuk meningkatkan peringkat kemudahan melakukan Indonesia yang dinilai oleh Bank Dunia. sebagai sistem yang dibuat oleh pemerintah untuk memudahkan pengusaha dalam mengajukan izin usaha. Pengaturan mengenai OSS ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP 24/2018). Dengan berlakunya PP 24/2018, hampir semua izin kegiatan di berbagai bidang kegiatan harus dikelola dan diterbitkan melalui BAR.Izin Usaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, kepala lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik terpadu yang dikabarkan.
Dokumen elektronik dalam bentuk dimaksud dilengkapi dengan tanda tangan elektronik yang sah dan mengikat, yang dapat diverifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dicetak (print out).
PP ini menegaskan bahwa lembaga OSS berwenang untuk:
a. menerbitkan izin usaha melalui sistem OSS;
b. Menetapkan kebijakan pelaksanaan izin usaha melalui sistem OSS;
c. menetapkan instruksi pelaksanaan penerbitan izin usaha dalam sistem OSS;
D. Penatausahaan dan pengembangan sistem OSS;
E. Kerjasama dengan pihak lain dalam implementasi, pengelolaan dan pengembangan sistem OSS.

Ketentuan Peralihan mengatur bahwa izin usaha yang diajukan oleh Agen Komersial sebelum berlakunya PP ini akan diproses melalui sistem OSS sesuai dengan ketentuan PP ini.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan" demikian bunyi Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H.Laoly pada 21. Juni 2018.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  • Izin usaha adalah izin yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, gubernur, atau bupati/walikota setelah pelaku usaha tersebut mendaftarkan diri dan berbadan hukum dan/atau berbadan hukum. kegiatan sebelum berbadan hukum dengan memenuhi persyaratan dan/atau kewajiban
  • Izin Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat IUMK adalah Izin Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.
  • Pelaku usaha adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan usaha dan/atau kegiatan di bidang tertentu.
  • Izin Usaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, kepala lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik terpadu yang dikabarkan.
  • Pendaftaran adalah pendaftaran transaksi dan/atau kegiatan pelaku ekonomi melalui OSS.
  • Izin usaha atau izin usaha adalah izin yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, gubernur, atau bupati/walikota setelah perwakilan usaha memperoleh izin usaha dan untuk melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan persyaratan dan/atau untuk melaksanakan keluar kewajiban.
  • Nomor Induk Usaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha yang ditetapkan oleh lembaga OSS setelah melakukan pendaftaran.
  • Pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab daerah otonom.
  • Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkoperasian dan usaha kecil dan menengah.

    IUMK bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana untuk memberdayakan individu pelaku usaha mikro dan kecil dalam pengembangan usahanya.


Sistem OSS dibuat oleh pemerintah untuk mengurangi masalah birokrasi dalam memperoleh izin yang berbelit-belit dan memakan waktu. presiden Joko Widodo pernah mendengar keluhan tentang kesepakatan perizinan yang tertunda hingga satu tahun. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan peraturan baru tentang sistem OSS, yang mempermudah pengurusan berbagai izin usaha. Berikut manfaat lain dari OSS yang perlu di ketahui:


1) Mempermudah pengurusan berbagai izin usaha, baik persyaratan usaha (izin tapak, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, dan izin operasi untuk kegiatan usaha yang beroperasi di kantor pusat atau di tingkat regional dengan mekanisme sebagai berikut: pemenuhan persyaratan izin.
2) Menyediakan fasilitas bagi pemangku kepentingan bisnis untuk terlibat dengan semua pemangku kepentingan dan memperoleh persetujuan secara aman, cepat dan real-time.

3) Menyediakan fasilitas bagi pelaku komersial untuk melaporkan dan menyelesaikan masalah perizinan di satu tempat.
4) Penyediaan fasilitas bagi pelaku usaha untuk menyimpan data izin dalam Tanda Pengenal Usaha (NIB)


Meskipun sistem OSS telah dijalankan, masih ada sektor-sektor tertentu yang izin usahanya harus dikelola dan diterbitkan oleh Koordinator Pasar Modal. Badan atau instansi pemerintah lain yang berwenang tanpa melalui OSS, yaitu izin di bidang keuangan, energi dan sumber daya mineral, real estate dan izin yang berkaitan dengan kantor perwakilan perusahaan asing. Karena proses persetujuan masih menjadi tanggung jawab Kementerian ESDM untuk sektor pertambangan dan Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk sektor keuangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun