Mohon tunggu...
Mochamad Adli Yoga
Mochamad Adli Yoga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Mercu Buana (43120010055)

Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K12_World Intellectual Property Organization

25 Mei 2022   01:09 Diperbarui: 25 Mei 2022   01:28 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

WIPO adalah salah satu dari 15 badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).WIPO didirikan untuk melindungi dan melindungi kekayaan intelektual (HAKI) di dunia melalui kerjasama dengan negara-negara dan organisasi internasional.
WIPO mulai beroperasi pada tanggal 26 April 1970, ketika Konvensi mulai berlaku. Direktur Jenderal saat ini adalah Daren Tang dari Singapura, mantan kepala Kantor Kekayaan Intelektual Singapura, yang mulai menjabat pada 1 Oktober 2020. Layanan, pendaftaran dan perlindungan kekayaan intelektual di beberapa negara, penyelesaian sengketa IP lintas batas, bantuan dengan koneksi sistem IP melalui standar dan infrastruktur yang seragam dan berfungsi sebagai database referensi umum pada semua topik IP; Ini termasuk memberikan laporan dan statistik tentang perlindungan IP atau keadaan inovasi baik secara global maupun di negara-negara tertentu. WIPO juga bekerja dengan pemerintah, organisasi non-pemerintah (LSM) dan individu untuk menggunakan kekayaan intelektual untuk pembangunan sosial-ekonomi. WIPO mengelola 26 perjanjian internasional yang menangani berbagai masalah kekayaan intelektual, mulai dari melindungi karya audiovisual hingga menetapkan klasifikasi paten internasional.
WIPO dikelola oleh Sekretariat yang membantu pelaksanaan kegiatan sehari-hari. WIPO berkantor pusat di Jenewa, Swiss, dan memiliki "kantor lapangan" di seluruh dunia, termasuk di Aljir, Aljazair; Rio de Janeiro, Brasil); Beijing (Cina), Tokyo (Jepang); Abuja (Nigeria); Moskow, Rusia); dan Singapura (Singapura).
Tidak seperti kebanyakan badan PBB, WIPO tidak terlalu bergantung pada kontribusi yang dinilai atau sukarela dari negara-negara anggota, karena 95% anggaran WIPO berasal dari biaya yang terkait dengan layanan globalnya. WIPO saat ini memiliki 193 negara anggota, termasuk 190 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Kepulauan Cook, Vatikan dan Niue. Palestina memiliki status pengamat tetap. Di antara negara-negara yang diakui oleh PBB, negara-negara non-anggota adalah Negara Federasi Mikronesia, Palau dan Sudan Selatan.

Strategi IP harus menjadi bagian integral dari keseluruhan strategi bisnis perusahaan, dan strategi IP perusahaan dipengaruhi oleh keterampilan kreatif/inovatif, sumber daya keuangan, domain teknologi, lingkungan kompetitif, dll. Tetapi mengabaikan sistem IP sepenuhnya adalah strategi IP yang ternyata sangat mahal atau bahkan fatal pada akhirnya.
Penemu atau penerima paten diberikan hak untuk sementara waktu mengecualikan orang lain dari praktek penemuannya. Umumnya 20 tahun dari tanggal pengajuan, dan hak untuk pengusiran bukanlah hak untuk melaksanakan FTO.
Paten bermanfaat bagi masyarakat dengan cara berikut:
- Paten mendorong inovasi dengan memberikan insentif, perbaikan, atau desain seputar penemuan.
- Ajarannya dipersembahkan untuk umum setelah paten berakhir.

hak paten dapat dilisensikan dengan cara yang paling menguntungkan untuk mempromosikan eksploitasi komersial dari penemuan ini. Peran paten dalam pengembangan produk adalah sebagai berikut:
Lisensi eksklusif bidang terbatas --
lisensi eksklusif dalam ruang lingkup yang ditentukan
Lisensi memberikan penggunaan eksklusif gen yang dipatenkan di pabrik tertentu untuk satu entitas dan pabrik lain untuk perusahaan lain
Lisensi non-eksklusif dibatasi oleh ruang lingkup lisensi
Hak untuk memasukkan/menggunakan gen dalam varietas tertentu dan menjual varietas tanaman tertentu secara non-eksklusif

Mengapa perusahaan peduli dengan kekayaan intelektual ?Karena Freedom to Operate (FTO): Memastikan bahwa kekayaan intelektual orang lain tidak menghalangi perusahaan Anda mencapai tujuan bisnisnya dan Keunggulan Kompetitif: Melindungi kekayaan intelektual perusahaan Anda sehingga dapat digunakan untuk memperoleh keunggulan kompetitif memperoleh pangsa pasar dengan mencegah orang lain dari menggunakan IP.

Daftar pustaka: World intellectual Property Organization, oleh Guriqbal Singh Jaiya; Director, SMEs Division;

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun