Mohon tunggu...
Moch Ahsin Maulana
Moch Ahsin Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi Healing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

HAM dalam Islam & Dalilnya

22 Oktober 2023   21:50 Diperbarui: 22 Oktober 2023   22:17 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Islam Beserta Dalilnya

Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh setiap individu manusia sejak lahir ke dunia hak tersebut adalah pemberian dari Allah SWT kepada tiap-tiap hambaNya. Islam telah mengatur dan menjaga hak asasi manusia jauh sebelum pemikiran mengenai hal tersebut muncul di masyarakat. Hukum Islam telah mengatur mengenai hak asasi manusia baik yang diatur dalam Alquran maupun Al Hadits

1. Hak Hidup

Hukum Islam sangat menjaga keamanan hak hidup setiap manusia sebagaimana syariat menjunjung tinggi darah dan nyawa manusia salah satunya dengan adanya hukum qisas sebagaimana dijelaskan dalam alquran QS Al Maidah ayat 32 : "Oleh karena itu, Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barang siapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi." (QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 32)

2. Hak Kebebasan Beragama

Dalam hukum Islam juga diatur mengenai hak kebebasan untuk memilih agama atau keyakinan setiap individu hal ini termaktub dalam QS al-baqarah ayat 256 : "Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barang siapa ingkar kepada Tagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 256)

3. Hak Mendapatkan Keadilan

Setiap manusia sama kedudukannya di sisi Allah oleh karena itu setiap manusia juga harus diperlakukan sama Adil dalam Setiap perkara sebagaimana disebutkan dalam Alquran QS. An Nisa ayat 135 : "Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Maha Mengetahui terhadap segala apa yang kamu kerjakan." (QS. An-Nisa' 4: Ayat 135)

4. Hak Atas Harta Benda

Hak atas harta benda dalam agama Islam sangat di junjung tinggi sehingga penguasa sekalipun tidak berhak untuk merampas harta benda setiap individu tanpa adanya alasan yang di benarkah menurut agama Islam. Hal ini dijelaskan dalam al-qur'an QS Al Baqarah Ayat 188 Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman: "Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 188)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun