Mohon tunggu...
Mochammad Affan Dahlan
Mochammad Affan Dahlan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Don't Give up on your dream, keep sleeping

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

LGBT dan Tantangan Ideologi Pancasila: Bagaimana Negara Menaga Nilai Ketuhanan

20 Januari 2024   14:46 Diperbarui: 20 Januari 2024   14:49 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan orang-orang yang memiliki orientasi seksual atau identitas gender yang berbeda dari norma heteroseksual atau cisgender. Isu LGBT telah menimbulkan berbagai perdebatan dan kontrovesersi di berbagai negara, termasuk di Indonesia.

Indonesia adalah negara yang memiliki Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara. Pancasila terdiri dari lima sila yang mencerminkan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Sila Pertama Pancasila, yaiut Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung nilai ketuhanan yang menggambarkan bahwa rakyat Indonesia merupakan rakyat yang memiliki agama dan meyakini adanya Tuhan. NIlai ketuhanan ini juga berarti menjalankan semua perintah agama dan menjauhi segala yang dilarang oleh agama.

Namun, isu LGBT seringkali dianggap bertentagan dengan nilai ketuhanan, karena tidak ada agama yang membenarkan perinkahan atau hubungan sesama jenis. Hal ini dikarenakan Tuhan telah menciptakan manusia secara berpasangan, yaitu laki-laki dan perempuan, untuk saling mengenal, bersilaturahmi, dan berpasang-pasangan agar dapat melahirkan keturunan.

Oleh karena itu, banyak pihak yang menolak keberadaan dan hak-hak LGBT di Indonesia, dengan alasan melanggar nilai ketuhanan yang termaktub dalam Pancasila. Beberapa contoh penolakan tersebut adalah sebagai berikut::

  • Pada tahun 2016, beberapa anggota DPR RI yang terbagung dalam Kaukus Pancasila DPR RI menyatakan sikapnya terkait komunitas LGBT. Mereka menolak adanya upaya untuk melegalkan perkawinan sesama jenis, karena dianggap bertentangan dengan sila permta Pancisla.
  • Pada  tahun 2018, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengeluarkan surat edaran yang melarang ASN di lingkungan Kementrian Agama untuk mendukung atau terlibat dalam kegiatan yang berkaitan dengan LGBT. Surat edaran tersebut juga mengimbau ASN untuk menjaga nilai-nilai agama dan Pancasila.
  • Pada tahun 20020, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyatakan bahwa LGBT adalah ancaman bagi keamanan dan ideologi Pancasila. Ia mengatakan bahwa LGBT adalah bagian dari perang budaya yang dilancarkan oleh negara-negara asing untuk melemahkan Indonesia.

Disisi lain, ada juga pihak yang berpendapat bahwa hak asasi manusia dan keadilan sosial harus mencakup hak-hak LGBT, sesuai dengan sila kedua, kelima, dan keempat Pancsila. Pihak ini menilai bahwa LGBT adalah bagian dari keberagaman masyarakat Indonesia yang harus dihormati dan dilindungi dari segala bentuk diskriminasi dan kekeransa.

Beberapa contoh pendapat yang mendukung hak-hak LGBT di Indonesia:

  • Pada tahun 2016, Komnas HAM mengeluarkan pernyataan yang menyerukan perlindungan hak asasi manusia bagi komunitas LGBT. Komnas HAM menegaskan bahwa LGBT adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya, sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila/
  • Pada tahun 2017, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil pasa 284. 285, dan 292 KUHP yang diajukan oleh Aliansi Cinta Keluarga (AILA). AILA menginginkan agar perbuatan seksual sesama jenis dianggap sebagai perbuatan zina dan diancam pidana. Mahkamah Konstitusi menilai bahwa permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan prinsip keadllan dan kemanusiaan.
  • Pada tahun 2019, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa LGBT adalah hak pribadi masing-masing individu dan negara tidak boleh campur tangan. Ia juga menegaskan bahwa negara harus melidngungi hak-hak LGBT dan diskriminasi dan intimidasi, sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Dari berbagai perdebatan dan kontroversi yang terjadi, dapat dilihat bahwa isu LGBT di Indonesia menimbulkan tantangan bagi ideologi Pancasila, khususnya terkait dengan liai ketuhanan. Bagaimana negara menjaga nilai ketuhanan sekaligus menghormati hak asasi manusia dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk komunitas LGBT?

Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan mengedepankan dialog dan toleransi antara berbagai pihak yang memiliki pandangan berbeda tentanga isu LGBT. Dialog dan toleransi ini dapat membantu menciptakan pemahaman yang lebih baik dan mengurangi konflik yang berpotensi merusak persatuan dan kesatuan bangsa.

Selain itu, negara juga harus mengambil peran aktif dalam memberika perlindungan hukum dan sosial bagi komunitas LGBT, tanpa mengabaikan nilai-nilai agama dan Pancasila. Negara harus menjamin bahwa hak-hak dasar LGBT, seperti hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk mendapatkan pekerjaam, dan hak untuk mendapatkan kesehatan, tidak terganggu oleh diskriminasi dan kekerasan.

Dengan demikian, negara dapat menjaga nilai ketuhanan yang menjadi dasar ideologi Pancasila, sekaligus menghargai keberagaman dan keadilan yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun