Mohon tunggu...
Moch Arif Budiman
Moch Arif Budiman Mohon Tunggu... -

Melanjutkan studi di International Islamic University Malaysia (IIUM) Kuala Lumpur

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kesenjangan Lembaga Keuangan Syariah dan Dunia Pendidikan

8 Oktober 2010   21:36 Diperbarui: 26 Juni 2015   12:36 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Dimuat di http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=13&jd=Kesenjangan+Lembaga+Keuangan+Syariah+dan+Dunia+Pendidikan&dn=20100118220910

Oleh : Moch. Arif Budiman | 19-Jan-2010, 02:34:55 WIB

KabarIndonesia - Perkembangan pesat dalam praktik ekonomi syariah saat ini sebagaimana ditunjukkan oleh meluasnya jaringan dan jangkauan lembaga-lembaga keuangan syariah di berbagai penjuru tanah air ternyata belum cukup mampu diimbangi oleh dunia pendidikan.

Kalangan perguruan tinggi relatif terlambat mengantisipasi perkembangan amat pesat pada industri keuangan syariah. Fakta ini ditunjukkan dengan kesenjangan waktu (time lag) yang begitu lama antara perkembangan keuangan syariah dan kesiapan dunia pendidikan. Sampai saat ini, dunia pendidikan kita belum memiliki sebuah kurikulum nasional yang baku untuk mencetak sarjana ekonomi dan keuangan Islam yang siap pakai (Ikhwan A. Basri, 2005). Sebagai akibatnya, hingga saat ini dunia pendidikan, khususnya perguruan tinggi masih belum mampu memenuhi kebutuhan sektor keuangan dan sektor riil syariah.

Keterbatasan sumber daya insani (SDI) yang memiliki kompetensi ekonomi syariah ini pada gilirannya ‘memaksa’ lembaga keuangan dan bisnis syariah untuk menyerap sumber daya manusia yang tersedia di pasar kerja tanpa terlalu mempertimbangkan kompetensinya di bidang ekonomi syariah. Jika dunia pendidikan, terutama lembaga pendidikan tinggi, tidak bergerak cepat mengantisipasi kesenjangan ini, maka akan timbul sejumlah problem serius menyangkut masa depan ekonomi syariah di tanah air.

Pertama, penerapan syariah Islam dalam sistem perbankan dan keuangan syariah lainnya menjadi tidak optimal dan tidak bisa berlangsung dengan cepat. Kedua, munculnya kebijakan-kebijakan di level pimpinan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang tidak mencerminkan nilai-nilai syariah sebagai akibat dari pemahaman paradigma konvensional yang belum sepenuhnya berubah ke syariah. Ketiga, kajian pengembangan lembaga keuangan syariah menjadi sangat terbatas. Dan keempat, proses sosialisasi dan edukasi masyarakat terhadap konsep dan praktik ekonomi syariah menjadi terhambat. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun