Hari Raya Iduladha merupakan momen yang sangat ditunggu-tunggu oleh umat Muslim di seluruh penjuru dunia. Hari Raya Iduladha menjadi saat untuk melakukan prosesi kurban dan berbagi dengan sesama. Selain itu, menyantap aneka olahan daging kurban merupakan nikmat yang tak bisa didustakan.
Di Indonesia, semarak hari Raya Iduladha ditunjukkan dengan berbagai kegiatan, seperti pawai obor, hadrah, syukuran, dan lain sebagainya. Namun, satu hal yang menjadi tradisi adalah mengumandangkan kalimat takbir, tahlil, dan tahmid atau takbiran yang tidak mengenal waktu dan lokasi. Masjid, rumah, bahkan jalanan akan dipenuhi oleh gema takbir yang menggetarkan hati, khususnya pada malam hari raya. Namun, sebenarnya kapan waktu yang paling afdal dalam mengumandangkan takbir?
Menurut Habib Jamal bin Thoha Baagil, seorang ulama kondang dari Kota Malang, Jawa Timur, terdapat tiga waktu yang disunnahkan melakukan takbiran. Mengutip akun Instagram Majelis Ar-Ridwan (@majelisarridwan) yang beliau bina, berikut ini adalah tiga waktu sunnah bertakbir saat Hari Raya Iduladha:Â
1. Setiap selesai sholat fardu pada tanggal 9 Zulhijah
Sunnah bertakbir yang pertama dimulai pada tanggal 9 Zulhijah atau sehari sebelum Hari Raya Iduladha. Pada hari yang juga dikenal sebagai hari Arofah ini, takbiran sunnah dilakukan pada setiap selesai sholat fardu, lebih tepatnya seusai sholat Subuh, Zuhur, dan Ashar baik sholat sendiri maupun berjamaah.
2. Malam 10 Zulhijah
Berikutnya, takbiran disunnahkan untuk dilakukan pada malam 10 Zulhijah yang dimulai setelah sholat Magrib pada hari Arofah (H-1). Pada malam ini, sunnah bertakbir dilakukan terus menerus sepanjang malam.Â
Hal ini lah yang menyebabkan malam sebelum Hari Raya Iduladha dikenal sebagai malam takbiran. Sunnah ini pun terus dilakukan sampai tiba waktunya khotib/penceramah naik ke mimbar saat sholat Idul Fitri di keesokan paginya.
3. Setiap setelah sholat fardu pada tiga hari TasyrikÂ
Setelah sholat Iduladha, tidak ada lagi sunnah bertakbir secara terus menerus. Namun, masih ada sunnah untuk takbiran pada setiap selesai sholat fardu pada tiga hari Tasyrik. Hari Tasyrik sendiri adalah hari dimana umat Muslim dilarang berpuasa, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah atau tiga hari setelah hari Raya Iduladha.Â