Mohon tunggu...
moch rifqialhafidz
moch rifqialhafidz Mohon Tunggu... Foto/Videografer - fotografer

seorang fotografer jalanan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Revisi RUU Penyiaran: Mewujudkan Keadilan Informasi di Era Digital

10 Juni 2024   17:00 Diperbarui: 10 Juni 2024   17:08 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di era digital ini, keberadaan media penyiaran memainkan peran yang sangat penting dalam membentuk opini publik dan menyediakan informasi yang akurat dan dapat dipercaya. Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang dipertimbangkan oleh pemerintah Indonesia merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa media penyiaran dapat terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan memenuhi kebutuhan informasi masyarakat.

RUU Penyiaran yang baru ini bertujuan untutk mengatasi beberapa tantangan utama yang dihapai oleh industri penyiaran Indonesia. Salah satu isu utama yang menjadi fokus adalah perlunya pengaturan yang lebih ketat terhadap konten yang disiarkan, baik di media konvensional maupun digital. Di tengah maraknya berita palsu dan infprmasi yang menyesatkan, regulasi ang lebih jelas dan tegas ssangat diperlukan untuk menjaga integritas informasi yang diterima oleh masyarakat.

Selain itu, RUU Penyiaran juga menyoroti pentingnya inklusivitas dan keberagaman dalam konten penyiaran. Ini mencakup upaya untuk memastikan bahwa media penyiaran tidak hanya didomminasi oleh suara-suara dari pusat kota, tetapi juga memberi ruang bagi suara-suara dari daerah terpencil dan kelompok-kelompok yang selama ini kurang terwakili. Hal ini penting untuk memperkuat demokrasi dan memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses yang sama terhadap informasi yang berkualitas.

Namun, meskipun ada banyak aspek positif dari RUU Penyiaran ini, ada beberapa poin yang perlu mendapat perhatian lebih. Misalnya, perlu ada keseimbangan yang jelas antara regulasi dan kebebasan pers. Regulasi yang terlalu ketat bisa berdampak negatif terhadap kebebasan berekspresi dan kreatifitas di sektor media. Oleh karena itu, penting bagi pembuat kebijakan untuk terus erdialog dengan pemangku kepentingan di industri penyiaran untuk memastikan bahwa undang-undang ini tidak mengekang tetapi justru mendorong perkembangan yang sehat.

Selain itu, implementasi teknologi yang lebih canggiih juga harus dipertimbangkan untuk mendukung pangawasan konten yang lebih efektif. Teknologi seperti kecerdasan buatan dan analisis data besar dapat digunakan untuk memantau dan menilai konten dengan lebih cepat dan akurat, sehingga dapat membantu dalam penegakan regulasi tanpa menghambat pross kreatif.

Dalam konteks global, Indonesia perlu menyesuaikan regulasinnya dengan standar internasional untuk memastikan daya saing industri penyiaran nasional di pasar global. Dengan adopsi regulasi yang modern dan inklusif, Indonesia dapat memposisikan diri sebagai pemimpin di industri penyiaran Asia Tenggar, yang tidak hanya menyediakan konten lokal yang kaya dan beragam tetapii juga menarik investasi dan kolaborasi internasional.


Secara keseluruhan, RUU Penyiaran ini menawarkan peluang besar bagi Indonesia untuk memperkuat sistem penyiarannya dan memastikan bahwa media tetap menjadi pilar penting dalam masyarakat yang demokratis. Dengan regulasi yang tepat dan implementasi yang efektif, kita bisa menciptakan ekosistem penyiaran yang adil, inklusif, dan responsif terhadap perkembangan zaman.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun