Mohon tunggu...
MOCH MADANIPRASETIA
MOCH MADANIPRASETIA Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jurnalis Pandeglang

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Bea Cukai Lakukan Penindakan Rokok Ilegal dalam Bus Akap

7 Juli 2021   15:09 Diperbarui: 7 Juli 2021   15:10 525
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bea Cukai Lakukan Penindakan Rokok Ilegal di Dalam Bus Akap/dokpri

Tangerang Selatan - Bea Cukai Banten kembali berhasil menggagalkan pengiriman 38.800 batang rokok merk "GM MILD" tanpa dilekati pita cukai yang diangkut menggunakan bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP). Rabu (07/07/2021).

Peristiwa tersebut berlangsung pada Rabu malam, tanggal 30 Juni 2021. Ini merupakan bagian dari upaya serius dan terus menerus Bea Cukai Banten dalam memberantas peredaran rokok illegal dan melindungi industri rokok dalam negeri yang patuh dalam menjalankan usahanya, serta sebagai bentuk aksi nyata dukungan operasi Gempur Rokok Ilegal.

Kepala Bidang P2 Kanwil DJBC Banten Zaky Firmansyah mengungkapkan bahwa penindakan atas penyelundupan rokok illegal tersebut terjadi di salah satu Poll bus, di Cikokol, Kota Tangerang, Banten. "Setelah dilakukan pemeriksaan, perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 39.576.000 dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 26.008.416," ujarnya.

Zaky mengungkapkan keberhasilan ini berkat adanya informasi dari Tim Analis Intelijen bahwa akan ada pengangkutan rokok illegal dari Jawa menuju Sumatera. Kemudian Tim Penindakan Kantor Wilayah DJBC Banten melakukan patroli darat untuk melakukan pemantauan.

Sekitar pukul 21.30 WIB, terpantau bus dengan ciri-ciri yang diberikan dan Tim segera melakukan pemeriksaan terhadap bus. Dengan didampingi oleh supir dan kernet, Tim melakukan pemeriksaan terhadap muatan barang yang diangkut oleh bus tersebut dan kedapatan paket karton berisi rokok ilegal (tanpa dilekati pita cukai) sebanyak 2 koli. Tim kemudian melakukan penindakan atas temuan tersebut.

Pelanggaran ini diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Ikut diamankan supir, sarana pengangkut berupa bus, dan barang bukti untuk dibawa ke Kanwil DJBC Banten guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Dan/Red)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun