Mohon tunggu...
MOCH HARDIYANTO
MOCH HARDIYANTO Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pegiat kebijakan pemerintah daerah

Citizen Journalism

Selanjutnya

Tutup

Hukum

LSM AKP Layangkan Permohonan SP2HP Dugaan Korupsi Pasar Tamanan Bondowoso Kepada Kejati Jatim

5 September 2023   09:00 Diperbarui: 5 September 2023   09:03 370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua LSM AKP, Edy Wahyudi, SH,. dan Surat Permohonan SP2HP - Dok. pribadi

SURABAYA -- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliasi Kebijakan Publik (AKP), Edy Wahyudi, SH.,  kembali angkat bicara. Setelah beberapa waktu lalu, juga menyoal kinerja Kejaksaan Negeri Bondowoso, kini mempertanyakan kinerja para penegak hukum dalam institusi Adhyaksa yaitu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), dengan mengirimkan permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penuyidikan (SP2HP) untuk yang kedua kalinya kepada Kejati Jatim.

Menurut Edy Wahyudi, seorang Jaksa sebagai aparatur negara yang bekerja di Kelembagaan dan bertanggungjawab atas nama negara, sudah pasti memiliki kewenangan dan kewajiban yang melekat, sebaliknya sebagai masyarakat yang taat akan asas hukum serta peraturan dan perundang undangan, tentu berhak mempertanyakan kinerja penyidik Kejati Jatim, terkait laporan resmi LSM- AKP pada 23 Februari 2023 yang diambil alih penanganannya oleh Kejati Jatim.

"Hingga saat ini 2 Laporan LSM AKP, yaitu Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Ruang Operasi Terintegrasi RSUD H. Koesnadi dan Revitaslisasi Pasar Tamanan Bondowoso, kami anggap 'mengambang' alias tidak jelas, apa dan bagaimana tindak lanjut proses laporan kami".

"Sebagai mayarakat dan lembaga organisasi, kami sangat berharap ada kepastian hukum agar tidak sumir, dan bahkan dapat berdampak pada turunnya kepercayaan publik (public trust), mengingat saat ini pencapaian kinerja secara keseluruhan Adhyaksa, khususnya ditingkat Kejaksaan Agung RI sangat meningkat tajam, baik output maupun outcome," tegas Edy Wahyudi.

"Kita sangat mengapresiasi atas kinerja Kejati Jatim, baik terkait pengungkapan kasus-kasus korupsi yang sudah lama dan baru terlihat 'taring' Adhyaksa tajam dan nyata. Tetapi pananganan kasus tidak hanya sekedar "pemanggilan", seperti kasus Revitaslisasi Pasar Tamanan Bondowoso, Terlapor sudah 6 kali pemanggilan oleh penyidik Kejati Jatim, tetapi tidak ada kejelasan status hukumnya".

Kami sangat mengapresiasi dan mendukung penegakan hukum dan penindakan serta penuntutan terhadap siapun yang diduga sebagai pelaku koruptif. Namun selain hal tersebut, jangan juga diabaikan setiap laporan masyarakat, baik secara individu maupun organisasi, sebab hal tersebut dapat menggerus kepercayaan publik, sebaiknya harus ada keterbukaan atau tranparansi dalam progres penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) yang telah kita laporkan tersebut.

Walaupun kita mengakui persoalan atau masalah korupsi, bukan hanya laporan LSM AKP saja. Kita memahami dan melihat bahwa meningkatnya antusias masyarakat dalam hal melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi menandakan masih adanya kepercayaan publik, terhadap institusi ADHYAKSA secara keseluruhan, maka dengan hal tersebut besar harapan kami, agar jangan sampai kinerja yang sudah baik terciderai kembali oleh ulah oknum baik dari internal maupun eksternal atau mungkin oknum masyarakat, semoga hal tersebut tidak terjadi dan tetap pada prinsip Adhyaksa dalam satu visi yang sama dalam satu Komando Jaksa Agung, juga prinsip prinsip asas hukum, serta tidak melupakan asas-asas praduga tidak bersalah, " jelas Edy Wahyudi.

Edy Wahyudi meminta pihak Kejagung RI, dalam hal Ini Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) maupun Penyidik Kejagung RI, diharapkan segera memberikan kepastian terhadap materi laporan yang sah yang telah kami laporkan tersebut, baik tahapan proses terhadap laporan LSM AKP.

"Sebagimana amanat peraturan perundangan undang hukum yang berlaku, namun sudah selayaknya laporan tersebut memiliki kepastian hukum, agar tidak menjadi "mengambang " dan "sumir" artinya butuh kepastian hukum sesegera mungkin. (Red)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun