Mohon tunggu...
Pejalan
Pejalan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Berjuang

Saya ingin menjadi bagian dari perusahaan Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Perlindungan terhadap Wartawan Pers Lepas

1 Juli 2024   11:45 Diperbarui: 1 Juli 2024   12:19 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perlindungan terhadap wartawan pers lepas 

perlindungan hukum bagi wartawan yang tidak berafiliasi dengan perusahaan pers atau jamak disebut wartawan lepas ( freelance ) dan merumuskan konstruksi hukum perlindungan bagi wartawan yang tidak berafiliasi dengan perusahaan pers di era industri 4.0.

“Dengan teknologi digital, seseorang dapat dengan mudah membuat suatu media platform. Memang ada sebagian yang hanya bertujuan untuk mendapatkan uang. Tapi banyak dari mereka yang bekerja atas kecintaan mereka pada dunia jurnalistik

Menelaah Perlunya Perlindungan Hukum Wartawan Lepas

Amanat UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers rupanya belum melindungi hak-hak wartawan lepas. Perubahan harus segera dilakukan.

untuk membaca

Amar putusan Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan, memvonis kurungan tiga bulan 15 hari pada mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits, Diananta Putera Sumedi.  Diananta melaporkan atas peluncuran berita berjudul "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel".

menyebut Diananta dikenakan Pasal 28 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu berbunyi: “ Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) ”.

Dosen Jurnalistik Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Budi Santoso, S.Sos., M.Si., dalam risetnya yang berjudul “Konstruksi Perlindungan Hukum Bagi Jurnalis yang Tidak Terafiliasi dengan Perusahaan Pers di Era Revolusi Industri 4.0” menyebutkan, kasus Diananta tersebut merupakan satu dari sekian banyak noktah merah dunia pers di Tanah Air. 

Dalam tulisannya, Budi menyebutkan beberapa kasus lain seperti: Kasus Nurkholis Lamaau tahun 2022, kasus Muhammad Asrul, tahun 2019, kasus Hersubeno Arief tahun 2021, hingga kasus Dar Pemimpin Redaksi dan Bud wartawan Tabloid Mingguan Koridor , tahun 2004-2005.

Dalam penelitiannya, Budi menganalisis perlindungan hukum bagi wartawan yang tidak berafiliasi dengan perusahaan pers atau jamak disebut wartawan lepas ( freelance ) dan merumuskan konstruksi hukum perlindungan bagi wartawan yang tidak berafiliasi dengan perusahaan pers di era industri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun