Mohon tunggu...
MOCH. FAIZAL ALANTINO
MOCH. FAIZAL ALANTINO Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pribadi

jangan putus asa, tetap lah berjuang untuk meraih semua yang di impikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Eksistensi Industri Halal dalam Perekonomian Indonesia

30 Oktober 2023   22:23 Diperbarui: 30 Oktober 2023   22:31 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berdasarkan dari data yang diperoleh mengenai tren perekonomian dunia pada industri halal, Indonesia juga terdampak dengan adanya industri halal yang selama ini sudah berkembang secara pesat terhadap pemetaan potensi industri halal di Indonesia. Industri halal telah memberi banyak kontribusi kurang lebih sekitar  $3,8 M terhadap produk domestik bruto Indonesia pada tiap tahunnya(Fathoni, 2020). Tentu saja, dalam hal ini Indonesia mulai mengembangkan industri halal tidak hanya sebagai seorang konsumen namun membangun perekonomian secara optimal. Berdasarkan dari data State of the Global Islamic Report tahun 2019, Indonesia menempati peringkat ke-5 dari indikator penilaian ekonomi. Sementara untuk berbagai macam sektor halal lainnya Indonesia menjadi kategori dari peringkat 5 dari top 10 Islamic Finance dan peringkat 4 dari top 10 muslim friendly travel serta peringkat ketiga top 10 modest fashion(Ramadhona et al., 2022). Hal ini ini, tentu saja seharusnya mendorong Indonesia sebagai negara yang memiliki muslim terbanyak untuk mengoptimalkan pasar industri halal secara menyeluruh. Secara peringkat memang Indonesia sudah masuk ke dalam top 10 namun, dengan mengingat banyaknya jumlah penduduk ini semestinya Indonesia tidak hanya sebagai konsumen pasar industri halal dunia. Namun, sebagai eksportir sebagaimana,negara Brazil dan India. Seperti yang kita ketahui, wilayah timur Indonesia memiliki banyak integrasi dari industri halal mulai dari sistem pertanian, kain tenun dan pengembangan pariwisata halal.(Saputri, 2020).Sebab itu,pentingnya untuk mengoptimalkan industri halal di Indonesia.

Terlebih di era masa pandemi covid 19,terlihat bahwa adanya perekonomian di Indonesia ini dituntut untuk harus tumbuh secara tepat dan cepat sebagai recovery pasca pandemi. Hal ini dijelaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengatakan tekanan perekonomian ini disebabkan pandemi sehingga melalui industri halal mampu untuk memberikan kinerja positif. Berdasarkan dari history pada tahun 2019 pertumbuhan  ekonomi sebesar 3,2% ini mengalami penurunan di tahun masa pandemi menjadi 2,3%(Adelia Nurul Islami, 2020). Artinya,dalam hal ini peran untuk industri halal dalam pemulihan setelah masa pandemi covid 19 ini sangatlah dibutuhkan. Menteri Keuangan Indonesia juga menjelaskan pentingnya untuk segera melakukan mobilisasi ekonomi dari perkembangan industri halal yang selama ini memiliki record terhadap kemajuan perekonomian negara dengan sumbangsih kenaikan PDB(Madjid, 2022). Data mengenai penurunan konsumsi produk halal di masa pandemi covid-19 ini menurun hingga  6,44%. Urgensi untuk mengembangkan kembali dari industri halal di Indonesia ini merujuk pada State of Global Islamic Economy yang menjelaskan semakin banyaknya jumlah penduduk muslim maka akan semakin besar peluang potensi pengembangan industri halal termasuk negara Indonesia yang memiliki populasi muslim terbanyak di dunia. Rujukan dari data tersebut juga didukung dengan peningkatan industri halal tahun 2030 mencapai 2,2 miliar yang akan dikonsumsi oleh konsumen dunia(Ramadhona et al., 2022).Tentu saja,dalam hal ini Indonesia memiliki peluang yang sangat besar dengan populasi umat muslim yang besar.(Adha et al., 2021).

Banyaknya ketimpangan yang terjadi antara potensi dengan kenyataan yang ada pada industri halal di Indonesia saat ini menjadi sorotan bagi dunia internasional terhadap negara Indonesia. Indonesia saat ini sebagai role model dalam industri halal dunia, apabila ketimpangan Indonesia sebagai konsumen tanpa memiliki perkembangan industri halal ini akan menurunkan citra dari bangsa Indonesia untuk menjadi kiblat industri halal dunia(Fathoni, 2020). Selain ketimpangan tersebut, banyaknya kendala terhadap  aktualisasi dari jaminan produk halal(JPH) yang hingga saat ini masih belum selesai dan terdapat sertifikasi produk halal menyebabkan permasalahan dalam eksistensi industri halal bagi perekonomian Indonesia. Kendala lain yang harus dihadapi kurangnya pengetahuan produk halal disebabkan karena, pemerintah Kurang memberikan sosialisasi dan promosi mengenai kehalalan suatu produk. Permasalahan mengenai bahan mentah yang memenuhi kriteria halal ini juga menjadi fenomena yang menghambat industri halal di Indonesia(Madjid, 2022). Padahal dengan melihat eksistensi dari industri halal di Indonesia ini mampu untuk mendorong perekonomian Indonesia bertumbuh setelah masa krisis pandemi covid-19.(Susilawati, 2020).Oleh sebab itu peneliti ingin menyelidik mengenai "eksistensi industri halal dalam perekonomian di Indonesia"

  • Peran Industri Halal dalam Perekonomian Indonesia

Perkembangan industri halal di Indonesia terutama dalam bidang perekonomian tentu saja memberikan peran terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia setiap tahunnya. Hal ini terlihat dari eksistensi industri halal yang menunjukkan pertumbuhan positif bagi nilai produk domestik bruto Indonesia. Sejak tahun 1992 industri halal mulai masuk di Indonesia dengan mengembangkan konsep syariah dan meraup pangsa keuntungan 6,8%(Kamila, 2021). Pada tahun 1992 sebelum terjadinya krisis moneter Indonesia sudah menginterpretasikan adanya industri halal sebagai keuntungan yang besar dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara. Selain itu, ekonomi syariah yang ada pada industri halal juga memberikan kontribusi sebesar USD 3,8 M. Ini menunjukkan angka fantastis pertumbuhan perekonomian Indonesia yang ditopang oleh industri halal. Peningkatan untuk kenaikan produk domestik bruto ini tercermin dari adanya konsumsi masyarakat yang cukup luas terkait kegiatan ekonomi dalam ruang lingkup produk halal(Madjid, 2022). Produk halal ini menjadi eksistensi dari ketentuan syariat Islam dari berbagai macam produk yang ditawarkan dari ekonomi syariah industri. Peran industri halal dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara ini terlihat pada tahun 2017 total konsumsi produk halal di Indonesia ini mencapai 36% dari total konsumsi rumah tangga. Hingga akhirnya pada tahun tersebut kenaikan 20% bagi produk domestik bruto di Indonesia ini diungkapkan oleh kementerian keuangan Republik Indonesia tahun 2019(Fathoni, 2020). Peningkatan pesat dari konsumsi produk halal di Indonesia tentu saja akan mendorong pertumbuhan perekonomian dalam konteks ekonomi syariah industri halal.

Pada tahun 2025 diperkirakan tingkat konsumsi dari produk halal yang akan dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia ini mencapai rentang USD 330,5 M. Dengan peningkatan tersebut tentu saja akan menekan angka defisit neraca perdagangan negara. Dari peningkatan tersebut akan membuka peluang bagi ekspor produk halal ke luar negeri. Sektor-sektor industri halal akan berkembang secara pesat dengan menjanjikan ekonomi syariah yang mampu untuk memberikan peran penting bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi negara terlihat dari peningkatan produk domestik bruto (PDB) tiap tahunnya.(Saputri, 2020). Peran industri halal di Indonesia ini tidak hanya meningkatkan program inklusi keuangan namun juga memberikan kemudahan khususnya bagi para UMKM untuk merepresentasikan keuangan syariah dalam berbisnis. Ekonomi syariah yang terdapat di industri halal akan memberikan dampak bagi perkembangan komoditas halal di Indonesia. Hal ini terlihat dari adanya data pada pengembangan industri halal dari konsumsi masyarakat yang mengalami peningkatan sejak tahun 2018 dengan jumlah USD 7,6 M. Ini tentu saja akan memberikan adanya representasi optimal bagi neraca perdagangan negara apabila peranan industri halal ini dapat dioptimalkan dalam perekonomian Indonesia secara berkelanjutan.

  • Tantangan Industri Halal dalam Perekonomian Indonesia

Industri halal tidak hanya memberikan peran bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia namun,juga adanya tantangan industri halal yang harus dihadapi di era masa kini. Dalam mengembangkan potensi dari industri halal Indonesia tentu saja akan menghadapi berbagai macam tantangan sebagai berikut(Madjid, 2022) :

  • Pertama banyaknya pesaing atau kompetitor dari sektor industri halal pada perdagangan internasional. Seperti yang kita tahu, masyarakat Muslim Tidak hanya di wilayah Indonesia namun,negara besar lainnya seperti Malaysia, Turki dan juga Arab tentu saja akan lebih mengembangkan industri halal sebagai sektor perdagangan utama. Analisis mengenai kompetitor atau pesaing ini tentu saja akan menjadi tantangan bagi negara Indonesia untuk mengoptimalkan peranan industri halal dalam kegiatan ekspor impor(Supeno, 2019). Mengingat potensi besar dan juga progresif dari industri halal di Indonesia saat ini belum cukup sepenuhnya mampu untuk mengimbangi eksistensi industri halal seperti yang ada di Arab. Analisis dari potensi tantangan tersebut terlihat negara Arab memiliki satu tempat tujuan seperti Mekkah dan Madinah yang membuat peranan industri halal ini semakin berkembang pesat(Ramadhona et al., 2022). Oleh sebab itu,hendaknya Indonesia menganalisis kembali tantangan yang harus dihadapi dari segi pesaing pada kegiatan perdagangan industri halal secara internasional
  • Kedua adalah tantangan sertifikasi halal yang diakui oleh dunia. Hingga saat ini Indonesia masih belum memiliki standarisasi sertifikat halal internasional Hal ini disebabkan karena pengurusan industri halal Indonesia belum mencapai ruang lingkup internasional. Sehingga, ini akan menjadi pertanyaan besar bagi negara lain yang akan melakukan impor dari Indonesia mengenai sertifikasi halal yang seharusnya ditindaklanjuti oleh Organisasi Kerjasama Islam atau OKI. Pentingnya untuk menciptakan keteraturan dalam sertifikasi halal bagi industri halal di Indonesia agar memberikan kepercayaan kepada masyarakat internasional melalui perdagangan ekspor dan impor
  • Ketiga merupakan tantangan mengenai pemahaman masyarakat Indonesia itu sendiri. Artinya, tantangan ini berhubungan dengan konsep pemahaman masyarakat Indonesia dalam konteks halal yang dirasa masih kurang(halal awareness). Ini berarti adanya keyakinan dari masyarakat Indonesia mengenai kehalalan suatu produk masih belum dapat dijamin karena religiusitas dan pengetahuan mengenai konsep halal ini tidak semua masyarakat Indonesia memilikinya. Oleh sebab itu untuk menganalisis lebih jauh bagaimana interpretasi dari industri halal di Indonesia merepresentasikan adanya potensi untuk dikembangkan lebih lanjut.(Fathoni, 2020)
  • Keempat adalah keterlambatan supremasi hukum yang berlaku. Dalam memaksimalkan potensi industri halal di Indonesia pemerintah masih belum dapat mengoptimalkan pelaksanaan undang-undang jaminan produk halal disebabkan karena sertifikasi dan berbagai macam problematika yang ada di ruang lingkup Indonesia ini masih belum teratur sehingga hal ini akan menjadi tantangan bagi negara Indonesia untuk mengembangkan potensi industri halal yang semakin pesat seiring perkembangan zaman.

Dari berbagai macam tantangan yang ditimbulkan dari industri halal di Indonesia hendaknya tindakan pemerintah melalui kebijakan pada pengelolaan industri halal,ini cepat untuk ditingkatkan. Berbagai macam gerakan sosialisasi dan supremasi hukum yang segera ditegakkan sebaiknya pemerintah Indonesia cepat tanggap mengingat peranan industri halal dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia ini sangat signifikan.(Susilawati, 2020)

  • Peluang Industri Halal dalam Perekonomian Indonesia

Selain peran dan tantangan industri halal dalam perekonomian Indonesia pentingnya,untuk mengidentifikasi peluang yang ada dalam mengetahui eksistensi industri halal di Indonesia. Berbagai macam peluang yang muncul dari variansi industri halal di Indonesia saat ini menjadi urgensi untuk pengelolaan industri halal di Indonesia. Saat ini peluang industri halal dalam perekonomian Indonesia mulai dari sektor makanan tentu saja setiap orang membutuhkan makanan untuk memenuhi kehidupannya, tahun 2019 Indonesia menghabiskan USD 179 M untuk konsumsi makanan halal di Indonesia(Fathoni, 2020). Hal ini menunjukkan bahwa, sektor makanan halal dalam industri halal yang sangat berkembang pesat menjadi potensi atau peluang untuk mengoptimalan industri halal setan makanan di Indonesia hingga rentang tahun 2025. Selain dari sektor makanan, berbagai macam gaya hidup yang dikembangkan oleh Muslim di Indonesia mulai dari kebutuhan pakaian alat-alat sholat dan barang-barang agamis lainnya yang sangat diperlukan menjadi salah satu peluang bagi industri halal memasuki perekonomian Indonesia dengan pesat(Ramadhona et al., 2022).

Terlihat industri halal ini juga menyumbang 9,8% total ekspor dari industri pengolahan halal Indonesia ke luar negeri. Ini menjadi peluang baru bagi industri halal di Indonesia akan representasi kebutuhan konsumsi halal sejak tahun 2019 hingga saat ini. Ini di interpretasikan dari data cadangan devisa dan ekspor Indonesia pada tahun 2015 hingga tahun 2019 sebagai berikut (Fathoni, 2020):

Tabel 1.Cadangan Devisa dan Ekspor 2015-2019

Tahun

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun