Indonesia merupakan sebuah negara yang mempunyai tingkat kerawanan bencanatinggi. Secara geografis, Indonesia merupakan negara kepulauan yang terletak pada pertemuan tiga lempeng atau kulit bumi tektonik aktif, yaitu lempeng Indo-Australia di selatan, lempeng Eurasia di utara, dan lempeng pasifik di timur. Ketiga lempeng tersebut aktif bergerak saling bertumbukan sehingga menyebabkan penunjaman. Penunjaman tersebut mengakibatkan adanya jalur gempa bumi dan rangkaian gunung aktif sepanjang Sumatra, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Sulawesi Utara. Ancaman bencana merupakan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/ atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan,kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Sedangkan, Ancaman bencana adalah suatu kejadian atau peristiwa yang bisa menimbulkan bencana. Karakteristik bencana di masing-masing wilayah Indonesia tentunya juga berbeda- beda. Tidak dapat dipungkiri bahwa mayoritas daerah pesisir memiliki ancaman bencana yang lebih banyak, daripada daerah tengah pulau. Wilayah pesisir ini mempunyai karakteristik yang sangat spesifik, karena merupakan wilayah peralihan antara daratan dan lautan. Dengan demikian sumberdaya yang dihasilkannyapun merupakan hasil proses interaksi antara keduanya. Seperti halnya kondisi lahan, cuaca, vegetasi maupun ketersediaan sumberdaya air akan mempunyai ciri tersendiri.
Potensi bencana alam merupakan salah satu pertimbangan yang penting dalam perencanaan dan pengembangan wilayah, terutama diperlukan dalam proses penyusunan tata ruang baik pada tingkat nasional, propinsi dan kabupaten/kota. Berdasarkan Pedoman Penataan Ruang dan Pengembangan Kawasan, untuk keperluan perencanaan wilayah dan kota pada tingkat nasional perlu disusun suatu “kriteria nasional” untuk kawasan rawan bencana, tidak terkecuali wilayah Kabupaten Bantul DIY yang sangat kompleks ancaman bencananya.
Penerapan otonomi daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 telah membawa semangat perubahan dalam mewujudkan tujuan pembangunan Kabupaten Bantul yaitu meningkatnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pendapatan masyarakat, peningkatan lapangan pekerjaan dan berkurangnya penduduk miskin. Menyikapi kondisi tersebut diperlukan visi bersama yang mengarah kepada tindakan yang penuh kehati-hatian dan sikap arif dari semua pihak yang mempunyai tugas dan kewenangan dalam menentukan jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bantul, termasuk di dalamnya masyarakat yang diharapkan dapat lebih berperan sebagai subyek dan pelaksana pembangunan.
Perencanaan pembangunan di Indonesia saat ini mengalami perubahan paradigma yang didasari oleh undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang yaitu perencanaan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) ada tiga aspek yang mendasari paradigma baru ini yaitu ekonomi, sosial, dan lingkungan. Ketiga aspek ini diharapkan mampu berjalan secara bersama-sama agar terjadi keseimbangan dalam perencanaan pembangunan. Keberadaan pembangunan yang berkelanjutan membuat pengurangan risiko bencana menjadi salah satu aspek penting dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kabupaten Bantul sebagai daerah yang memiliki tingkat ancaman bahaya yang sangat tinggi sesuai dengan Peta Kawasan Rawan Bencana Kabupaten Bantul (Sumber: BNPB) dari peta tersebut dapat dilihat Kabupaten Bantul memiliki 5 ancaman bahaya yaitu rawan gempa bumi, tanah longsor, banjir, kekeringan, dan gelombang pasang (Tsunami).
Hal tersebut menjadi sangat penting, sehingga seluruh proses dan prosedur penataan ruang wilayah dan kota di Indonesia harus mempertimbangkan aspek kebencanaan dan konsep mitigasi bencana. Pada saat ini upaya manajemen bencana di Indonesia masih menitikberatkan pada tahap “saat terjadi bencana” dan “pasca bencana” saja, sehingga untuk ke depan peran dan fungsi penataan ruang sebagai aspek mitigasi bencana sebenarnya menjadi sangat strategis berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pertimbangan tersebut sebagai upaya untuk mencegah atau paling tidak dapat meminimalkan korban yang diakibatkan oleh adanya bencana (Karnawati, 2003).
Penataan ruang Kabupaten Bantul menurut Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantul tahun 2010-2029 didasarkan pada aspek pengembangan ekonomi untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Bantul, aspek sosial yaitu untuk meningkatkan keseimbangan interaksi masyarakat di Kabupaten Bantul, dan aspek lingkungan untuk aspek keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Bantul. Perencanaan pembangunan yang didasarkan pada pengurangan risiko bencana hanya mendapat perhatian pada Pasal 51 Paragraf 4 Penentuan Kawasan Rawan Bencana itupun tidak dijelaskan secara spesifik daerah mana saja yang ditentukan menjadi kawasan rawan bencana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H