Mohon tunggu...
Moch Eksan
Moch Eksan Mohon Tunggu... -

Moch Eksan, lahir di Jember, 5 Maret 1975. Adalah putra ketiga dari tujuh bersaudara pasangan Almarhum Maksum-Endang Yekti Utami. Tahun 1999, memperisteri Aida Lutfiah dan dikaruniai dua putra, Dzaki Rabbani Ramadhan (2004) dan Rizqina Syawala Fitri (2008).\r\n\r\nPendidikan dasar, menengah dan tinggi, semua ditempuh di kota kelahirannya sekaligus nyantri di pondok pesantren Nurul Islam Sempolan Jember dan pondok pesantren Miftahul Ulum Suren Jember. MI Nurul Islam Sempolan Jember (1987), MTs Miftahul Ulum Suren Jember (1990), MA Miftahul Ulum suren Jember (1993), dan STAIN Jember (1998). Sempat tiga semester, kuliah di Ilmu-ilmu Sosial Pasca Sarjana Universitas Airlangga Surabaya (2001-2002).\r\n\r\nAktif di organisasi semenjak masih sekolah sampai sekarang. Pernah menjadi ketua IPNU Ranting Sempolan (1992-1993), Ketua IPNU Anak Cabang Silo (1993-1994), Sekretaris Umum IPNU Cabang Jember (1994-1997), Ketua Bidang Kekaryaan HMI Cabang Jember Komisariat Sunan Ampel (1997-1998), Ketua Bidang Pembinaan Anggota HMI Cabang Jember (1999-2000), Litbang LDNU Cabang Jember (2000-sekarang), Ketua Takmir Masjid Jihadil Muttaqien Karang Mluwo Mangli Jember (2007-sekarang), Presidium Majlis Daerah KAHMI Jember (2011-2016), Ketua DPD Partai Nasdem Jember (2011-2016).\r\n\r\nSejak semester lima, ia sudah bekerja sebagai pemandu "Titian Senja" Akbar Top FM (1996-1997). Menjadi Guru PPKn SMK Wali Songo Rambipuji Jember (1998-2000), Guru Bahasa Arab, Ilmu Tafsir, Tata Negara dan Sosiologi MAN I Jember (1999-2001), Guru PPKn MA Miftahul Ulum Suren Jember (1999-2001), dan Dosen Luar Biasa Bahasa Arab dan Ilmu Sharaf STAIN Jember (1999-2001). Dosen Ilmu Sosial dan Budaya Dasar FKIP UIJ (2007-2008), KPU Kabupaten Jember (2003-2009), menjadi pengasuh Pondok Pesantren Mahasiswa Nurul Islam 2 Mangli Jembar (2003-sekarang) dan Pesantren Alam Pedepokan Aziziyah Sadeng Lewissadeng Bogor (2010-sekarang). Pernah dua bulan, mengasuh Pondok Pesantren Kiai Ageng Besari Kertosari Ponorogo (Maret-Mei 2003).\r\n\r\nPrestasi yang pernah diraih: Juara II Dakwah Pemuda IPNU-IPPNU Cabang Jember (1994), Juara II Diskusi P4 Antar Perguruan Tinggi se-Kabupaten Jember (1995), Juara II Diskusi P4 Antar Perguruan Tinggi se-Kabupaten Jember (1996), Juara I Lomba Penyuluhan Keluarga Sejahtera BKKBN Kabupaten Jember (1996), dan wisudawan Prestasi I STAIN Jember Tahun Akademik 1998/1999.\r\n\r\nAktif dalam forum diskusi, baik sebagai narasumber, moderator maupun sebagai peserta, serta menjadi penceramah dan khotib Masjid Jamik al-Falah Mangli Jember, Masjid Nurul Iman Mangli Jember, Masjid Nurul Yaqin Mangli Jember, Masjid Jihadil Muttaqin Mangli Jember, dan Masjid Sunan Ampel STAIN Jember.\r\n\r\nSelain itu juga aktif menulis di berbagai media massa. Artikel dan resensinya pernah dimuat di Kompas, Jawa Pos, Surya, Sinar Harapan, Pelita, Suara Karya, Duta Masyarakat, www.kompasiana.com, www.mediaindonesia.com, Radar Surabaya dan Radar Jember. Pernah tercatat sebaga penulis tetap Radar Jember setiap hari Kamis (2001-2002), redaktur khusus Tabloid Swara (2002-2004), staf ahli Majalah Khittah (2006-sekarang), penulis tetap Bulletin al-Baitul Amien sebulan sekali (2007-sekarang), dan redaktur www.1titk.com (2010-sekarang).\r\n\r\nKarya tulis yang pernah diterbitkan Kiai Kelana Biografi Kiai Muchith Muzadi (LKiS Jogyakarta, 2000), salah satu penulis dalam Ulil Abshar Abdalla, Islam Liberal dan Fundamental, Sebuah pertarungan Wacana (elQAS Jogyakarta, 2003), dan salah satu penulis dalam KH Muhyiddin Abdsshomad dkk, Gus Yus dari Pesantren ke Senayan (Kerjasama PP Darus Sholah dan LTN NU Cabang Jember, 2005), Kaleidoskop Pemilu 2004 Kabupaten Jember, Jejak Langkah Demokrasi Kota Suwar Suwir (KPU Kabupaten Jember, 2006), Kaleidoskop Pemilu 2005, Dinamika Pilihan Langsung Kota Tembakau (KPU Kabupaten Jember, 2006), Fiqih Pemilu, Menyemai Nilai-nilai Agama dan Demokrasi di Indonesia (Pesantren Mahasiswa Nuris 2 kerjasama dengan JPPR Jember, 2008). Pernah menjadi editor buku KH A Muchith Muzadi, Apa dan Bagaimana NU? (NU Cabang Jember, 2003), dan penyelia buku KH Muhyiddin Abdusshomad, Penuntun Qalbu, Kiat Meraih Kecerdasan Spiritual (PP Nuris Jember dan Khalista Surabaya, 2005), kru editor KH A Muchith Muzadi dkk, Keluarga Sakinah Sebagai Media Penunjang Kesuksesan Pendidikan (LDNU Cabang Jember bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, 2007). Dari Bom Bali Sampai Kuningan, Mencari akar Terorisme Di Tanah Air (LPM Filantrophy Studies bekerjasama dengan Pena Salsabila,2009), Dan Pergumulan NU, Islam & Keindonesiaan Menuju Islam Nasionalis (LPM Filantrophy Studies bekerjasama dengan Pena Salsabila, 2010).\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Human Trafficking dan KDRT

17 Desember 2014   18:08 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:07 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Kasus Samsul Medan yang ramai menjadi pembicaraan publik, merupakan kasus human trafficking dan kekerasan dalam rumah tangga sekaligus. Kasus ini mencuat karena adanya korban meninggal, dan dikubur di dalam rumah, serta adanya korban yang cacat fisik akibat penyiksaan Samsul dan keluarga.
Kini Samsul dan keluarga sudah dicebloskan oleh aparat kepolisian Polda Sumatera Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Suatu tindakan yang tidak berprikemanusiaan sama sekali. Memperlakukan calon TKW dan PRT layaknya budak, seperti zaman abad pertengahan.
Kasus Samsul ini membuat publik tersentak, betapa para pekerja perempuan amat sangat rentan terhadap tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Ikhtiar pemerintah untuk menekan kasus human trafficking dan KDRT justru timbul arus balik. Dimana kasus semisal semakin banyak.
Pemerintah Propinsi Sumatera Utama, menemukan fakta, walaupun sudah mengeluarkan Perda Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak, nyata dari tahun ke tahun kasus semisal semakin bertambah banyak. Fakta ini terjadi lantaran peningkatan kesadaran hak dan hukum dari perempuan untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya ke aparat penegak hukum.
Keberadaan regulasi dan institusi yang menangangi perlindungan perempuan dan anak, telah menumbuhkan keberanian serta keyakinan akan perlindungan hukum dari negara. Tindakan kekerasan apa pun, pasti akan mendapatkan ganjaran yang setimpal.
Apalagi dalam konteks penegakan hukum di Medan misalnya, pelaku KDRT mendapat hukuman yang tinggi. Ada yang divonis 13 tahun penjara, dan kewajiban bayar restribusi bagi korban, sebagaimana ketentuan Pasal 44 Ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Proses penegakan hukum ini yang menyakinkan publik, terutama perempuan korban tindakan kekerasan, untuk tidak membiarkan kasus yang dialaminya begitu saja. Justru, muncul kesadaran untuk melaporkan demi perwujudan keadilan, penegakkan hukum dan pendidikan publik.
Oleh sebab itu, peningkatan kasus human trafficking dan KDRT tidak dibaca sebagai kegagalan dari pemerintah dalam melindungi rakyat dari tindakan kekerasan, melainkan juga harus dibaca keberhasilan dari pemerintah membangun kesadaran hukum warganya, untuk membela hak-haknya sendiri, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam konteks ini, keberadaan regulasi dan instutusi perlindungan perempuan dan anak, lebih memiliki fungsi edukatif dan advokatif. Regulasi dan institusi itu merupakan salah satu perangkat untuk membangun kesadaran hukum warga negara, serta bukti keberpihakan dan pembelaan negara terhadap perempuan korban tindakan kekerasan.
Jadi, dalam kasus human trafficking dan KDRT, posisi negara sangat jelas. Negara lah yang melindungi dan negara pula yang membela para korban. Para pelaku bukan sekadar berhadapan dengan korban seorang secara individual, melainkan juga berhadapan dengan negara secara institusional. Sehingga, uang dan kekuasaan tak akan banyak membantu para pelaku. Malah, para pelaku juga menjadi musuh bersama publik.
Publik menempatkan perempuan sebagai makhluk yang lemah. Negara dan rakyat yang harus hadir untuk menguatkan posisinya di hadapan hukum dan pemerintah. Negara dan rakyatlah yang akan mengambil posisi perempuan dalam menghadapi orang per orang atau lembaga yang ingin melemahkannya.
Publik jelas mengingatkan perempuan yang kuat. Sebab, perempuan itu merupakan pilar negara. Tegak runtuhnya negara bergantung pada bagaimana negara itu sendiri memperlakukan perempuannya. Kuat lemahnya negara juga bergantung pada bagaimana cara negara itu sendiri menempatkan perempuaannya. Dan begitu seterusnya.
Sejak 15 abad yang silam, Rasulullah SAW sudah mengingatkan: al-mar'atu imadul bilad, waidza sholuhad sholadul bilad, waidza fasadad fasadul bilad (perempuan itu tiang negara, jika perempuannya baik, maka negaranya baik, dan bila perempuannya buruk, maka negaranya juga buruk). Bagaimana dengan Indonesia memperlakukan dan menempatkan perempuan Indonesia, lalu, kini dan esok? Biarlah sejarah yang menjawabnya.
*Moch Eksan, Ketua DPD Partai NasDem Jember, dan Anggota Komisi E DPRD Propinsi Jawa Timur.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun