Mohon tunggu...
Mobit Putro W.
Mobit Putro W. Mohon Tunggu... Dosen - Bergelut dengan bahasa

Hidup itu bukti sebuah kematian....

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Separah Itukah Penerimaan Siswa Baru di Kota Bekasi?

11 Juli 2012   03:24 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:05 2929
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13419813851604504913

[caption id="attachment_199935" align="aligncenter" width="500" caption="Ilustrasi/Admin (Shutterstock)"][/caption] Masa-masa menunggu untuk pendaftaran siswa baru untuk sekolah negeri masih berlangsung. Kasak kusuk bentuk kecurangan yang dilakukan oleh "panitia" masih saja terdengar. Tadi pagi ketika berdiskusi dengan seorang guru SD dan calon siswa kelas 7 SMPN di Bekasi Kota sempat dipertanyakan oleh guru tersebut. Sebagai guru tentu beliau tahu betul proses koreksi kasil UN kemarin. Selain itu gambaran seorang siswa pun dapat diperkirakan, seberapa tinggikah prestasi yang dicapai. Saya pikir perkara mudah untuk mencurigai, ketika proses belajar mengajar seorang anak pas-pasan, sangat kecil kemungkinannya untuk mendapatkan hasil yang sangat tinggi. Yang mengherankan bagi guru tersebut, mengapa hasil UN yang terpampang di PPDB online bisa melambung tinggi. "Dimana permainan itu dilakukan?" tanyanya ketus. Beliau mengatakan bahwa kemungkinan untuk melambungkan nilai setelah online dilakukan oleh guru juga sangat kecil. Kabar tentang pelambungan nilai UN di PSB Online rupanya sudah pula menjadi rahasia bersama. Kalaupun itu benar, seharusnya penginput data diaudit sejujur-jujurnya. Betulkah, nilai yang diinput (upload) itu sesuai dengan nilai UN yang sebenarnya. Seandainya itu saja terus dipermainkan, akan kemana arah pendidikan Indonesia secara umum. Selain kecurigaan awam seperti itu, disinyalir juga pemanfaatan uang dalam penerimaan peserta baru juga mengemuka. Zul (12), salah satu calon siswa SMPN 3 Bekasi, yang sementara ini sudah diterima di SMPN 18 Bekasi mengatakan bahwa temannya sudah diterima di SMPN 03, meskipun nilai UN hanya 19,  dengan membayar Rp. 4.000.000. Belum lagi penyelewengan-penyelewengan jalur lain; "bina lingkungan" atau "politik". Padahal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan di Tingkat SD/MI dan SMP/MTs yang berlaku sejak 2 Januari 2012. Tentu kabar tersebut harus mendapat penjelasan dari Diknas Bekasi dan diuji kebenarannya. Apa yang sebetulnya terjadi di meja panitia penerimaan peserta didik online di Bekasi. Hal itu penting untuk dilakukan, untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang kasak-kusuk tersebut dan mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat. Sebetulnya kabar tentang "ketidakberesan" penerimaan siswa baru baik di SMPN maupun SMUN di Kota Bekasi ini sering terdengar dengan berbagai versi. Dan mungkin, dengan "rahasia umum" yang dipermaklumkan ini, menandakan bahwa di sana ada masalah besar. Dampak yang timbul dari ketidakjujuran ini akan sangat luas. Sistem yang ada dapat dipastikan akan berhenti berputar, frustrasi masyarakat akan merajalela, tidak ada penghargaan atas prestasi anak didik, dan menumbuhkan akar-akar korupsi di pemerintah kota Bekasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun