Oleh : M. Nuzul iman
Saat ini kita sudah berada pada abad 20, abad yang menjadi awal teknologi berkembang dengan sangat pesat. Dengan segala kemudahan yang diberikan orang-orang banyak memanfaatkan teknologi yang sudah ada saat ini. Dengan segala kemudahan teknologi yang telah diciptakan, pasti saja kita sudah tidak kesulitan dalam beraktivitas tanpa harus mengeluarkan tenaga yang ekstra. Teknologi tersebut tidak hanya dalam bentuk nyata, tapi juga sangat cerdas. Maksud dari kata cerdas disini adalah sosial media.
Kita tahu pada masa saat ini banyak sekali orang yang menggunakan sosial media sebagai tempat mencari informasi, hiburan, pekerjaan, menjalin silaturahmi dengan keluarga, dan masih banyak lagi hal-hal yang bisa dilakukan di sosial media. Hal positif itu pasti sangat memberikan kenyamanan dan kemudahan untuk masyarakat. Tidak terlepas dari hal baik itu semua pasti kita pernah merasakan pahitnya bersosial media. Â
Kini sosial media juga bisa menjadi tempat kejahatan bagi segelintir orang. Apa saja kejahatan yang dilakukan oleh segelintir orang tersebut? Mungkin kita sudah tidak asing dengan istilah Cyber Crime. Cyber Crime merupakan kata yang paling banyak menjadi pusat perhatian di ranah sosial media. Yang mana kata ini lebih merujuk dalam istilah kejahatan di dunia maya (internet). Lebih jelasnya, cyber crime ialah kejahatan dunia maya atau kejahatan yang dilakukan dalam sosial media melalui perangkat elektronik, seperti komputer dan handphone.Â
Teknologi seperti itu telah menjadi sasaran para pelaku cyber crime untuk melancarkan aksinya. Para pelaku cyber crime menyerang perangkat perangkat elektronik independent atau gadget. Mereka menyerang dan juga mengambil data data pribadi si pemilik perangkat elektronik tersebut, bisa dengan cara meretas akun sosial media dan cara lainnya.Â
Akun sosial media sangat mudah diretas oleh para pelaku cyber crime, dikarenakan sistem keamanan yang telah dirancang kurang baik atau berkemungkinan sistem keamanan yang telah dirancang dengan sedemikian rupa bisa saja diretas dengan sangat mudah oleh alat-alat yang canggih para pelaku.
Selain itu, para pelaku cyber crime melakukan aksinya untuk mencuri data yang dimiliki seseorang. Mereka tidak memikirkan apa konsekuensi yang diperbuat oleh mereka, serta apa dampaknya bagi khalayak ramai? Pasti sangat merugikan bukan. Tentunya orang atau korban yang telah dirugikan tersebut mengalami trauma ataupun identitas dirinya yang mungkin diprivasikan telah dibongkar dan diketahui oleh orang ramai.
Kejahatan cyber crime tidak hanya ditujukan pada pencurian data, tetapi juga pada penghapusan, perusakan data, atau bertujuan mengganggu dan merusak sistem transfer, tak terkecuali layanan jaringan internet. Kejahatan seperti ini tentunya dapat merugikan, dari aspek ekonomi, politik, dan keamanan nasional.
Nah, kita sekarang tahu begitu bahayanya cyber crime bagi khalayak ramai. Lalu bagaimana kita bisa mencegah hal tersebut tidak terjadi? Apakah dengan cara diam, tidak melakukan apa-apa ataupun mengambil tindakan yang serius untuk menanggapi hal tersebut. Menurut Undang Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), secara umum Undang undang ITE dapat dibagi dua bagian besar yaitu mengatur mengenai transaksi elektronik dan mengatur perbuatan yang dilarang (cyber crime).
Kejahatan dunia maya sangat memprihatinkan dan harus mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah. Perlindungan hukum bagi mereka yang menggunakan teknologi tentunya sangat diperlukan. Hal ini tentunya bisa menjadi acuan pemerintah dalam mengatasi atau menghukum para pelaku cyber crime.Â
Aturan hukum yang dibuat seringkali memfokuskan kepada si pelaku kejahatan, menjadikan korban sering terlupakan. Sebenarnya korban dari tindakan tersebut jauh lebih dirugikan, maka pemerintah dalam menindak hal tersebut harus juga memmperhatikan si korban, dikarenakan korban juga merupakan pihak yang terlibat dalam tindakan cyber crime.