Mohon tunggu...
M Nur Rokhim
M Nur Rokhim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Salatiga

Game, sedikit introvert.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Freedom of Eksperession

9 Desember 2022   16:06 Diperbarui: 9 Desember 2022   16:10 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Dalam kalangan anak muda kebebasan adalah segalanya bagi itu kebebasan berpikir berpendapat atau bahkan berperilaku. Kebebasaan berekspresi juga amat penting, setiap manusia memiliki hak untuk menuangkan pendapat, ide, opini dan perasaannya agar didengar oleh pihak lain dalam usaha memenuhi keinginannya dan perasaannya, Kebebasan berekspresi merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).Tetapi banyak diantara oknum anak muda yang mengartikan kebebasan tersebut hingga melampaui batas sehingga kebebasan tersebut sampai menyengsarakan dirinya sendiri atau bahkan melukainya karena perbuatan tingkah laku dan pemikirannya sendirilah yang hal tersebut terjadi. Meskipun hukum melindungi kebebasan berekspresi, ada beberapa situasi saat ucapan dan perilakudapat dibatasi secara sah di hadapan hukum, seperti jika ujaran atau ekspresi melanggar hak orang lain, mendukung kebencian dan memicu diskriminasi atau kekerasan.Apalagi di era sekarang yang dimana telah mengantarkan masyarakat negeri ini memasuki era digitalisasi. Era yang membuka ruang publik untuk bebas berekspresi. Setiap orang dapat mengekspresikan diri baik secara lisan maupun melalui media. Perkembangan digitalisasi yang sangat pesat juga mengubah budaya dari masyarakat itu sendiri. Salah satu perubahannya adalah jika dulu orang berekspresi melalui tulisan, poster, dan lainnya, sekarang orang dapat dengan mudah berekspresi di dunia maya melalui akun media sosial atau brouser. Tantangan bagi para anak muda ini adalah bagaimana menempatkan diri mereka di dunia maya sehingga nantinya tidak menimbulkan masalah bagi diri mereka sendiri.Untuk melindungi kebebasan berekspresi warga negara, tentu diperlukan jaminan dalam suatu hukum.Kebebasan berekspresi yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 14 dan 32 telah menjadikan kebebasan yang seakan tanpa batas dalam kehidupan keseharian masyarakat. Bahkan dalam bermedia sosial, kebebasan berekspresi sudah melampaui batas etika sebagai makhluk Tuhan yang selayaknya mengedepankan ahlak. Caci maki, sumpah serapah, fitnah, bahkan bullying kerap menjadi tontonan dan bacaan keseharian saat pengguna media sosial berekspresi.Oleh karena itu adanya peraturan adalah untuk membatasi kebebasan dalam berekspresi peraturan. Setiap pembatasan kebebasan berbicara dan kebebasan berekspresi harus diatur dalam undang-undang, dikomunikasikan dengan jelas, dan bisa dipahami setiap orang. Pembatasan berekspresi di sini bukan berarti untuk menghambat anak muda dalam mengekspresikan dirinya akan tetapi pembatasan diri bermaksud melindungi dirinya dan orang lainKemudahan yang diperoleh generasi muda ini sudah seharusnya diiringi pula oleh tanggung jawab mereka. Tantangan bagi para anak muda ini adalah bagaimana menempatkan diri mereka sehingga nantinya tidak menimbulkan masalah bagi diri mereka sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun