Menanti Peran Pemuda yang Masih Terlelap
Berbicara tentang korupsi memang tiada henti-hentinya. Hampir tiap tahun pasti terdapat oknum yang tertangkap basah. Hal tersebut merupakan masalah besar yang harus secepatnya diatasi. Untuk mengatasinya dibutuhkan peran dari berbagai pihak.
Salah satu pihak yang diharapkan mengambil peran tersebut ialah para mahasiswa dan pemuda. Sudah kita ketahui bersama bahwa didalam sejarah berdirinya negara tercinta kita, pemuda memiliki peran didalam memperjuangkan kemerdekan dan keutuhan bangsa Indonesia.
Jauh sebelum merdekanya bangsa kita, pemuda sudah berperan dalam sumpah pemuda pada 28 Oktober 1928. Di saat detik-detik kemerdekaan para pemuda mendesak agar Ir. Sukarno dengan secepatnya memproklamasikan kemerdekaan Indonesia sehingga terjadi peristiwa Renggasdengklok pada 16 Agustus 1945. Berlanjut pada tahun 1966 para masiswa melalui KAMI ( Kelompok Aksi Mahasiswa Indonesia ) menghasilkkan Tritura hingga berujung berakhirnya Orde Lama. Setelah berganti ke Orde Baru, Â mahasiswa menunjukkan peranya kembali pada tahun 1998 hingga menghasilkan Reformasi.
Melihat sepak terjang para pemuda dan mahasiswa dahulu, sudah tidak di ragukan lagi bahwa pemuda dan mahasiswa merupakan bagian penting dari penyelesaian masalah. Sebagai agen perubahan mahasiswa harus mmampu menyelesaikan permasalahan bangsa. Seperti masalah korupsi yang akhir-akhir ini semakin menggerogoti bangsa Indonesia.
Dalam permasalahan korupsi para mahasiswa seharusnya lebih serius dalam menanggapinya. Karena korupsi merupakan kejahatan besar, sangking gawatnya dapat menyebabkan masyarakat semakin terlantar, kemiskinan semakin bertambah, kejahatan terjadi dimana-mana, negara semakin hancur.
Untuk itu peranan yang dapat di lakukan oleh para pemuda ialah:
Pertama, mengedukasi masyarakat tentang bahayanya tindak korupsi. Karena kebanyakan masyarakat awam tidak mengetahui bagaimana tindak korupsi tersebut. Sehingga jika terjadi tindak korupsi masyarakat awam hanya diam tidak melakukan apapun. Paling tidak setelah di berikan edukasi masyarakat bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib jika di perangkat desa terjadi tindakan korupsi. Sehingga dapat mencegah tindakan korupasi.
Kedua, menciptakan lingkungan anti korupsi di lingkungan kampus. Baik di organisasi intra maupun ekstra. Dengan selalu mengingatkan sesama anggota agar bertangungjawab dalam mengelola dana. Jika mahasiswa telah terbiasa tidak melakukan korupsi yang di mulai dari hal terkecil.
Ketiga, mengontrol kebijakan pemerintah yang memungkinkan terdapat peluang terjadinya korupsi. Mulai dari kebijakan kampus yang merugikan mahasiswa dan memungkinkan terjadinya korupsi hingga pada pemeruntahan pusat.
Selain peran tersebut mahasiswa harus sadar bahwa dirinya merupakan seseorang yang terpilih dari banyaknya orang yang tidak beruntung untuk melanjutkan ke perguruan tinggi. Sebagai agen of change mahasiswa harus semangat memerangi praktik yang mengarah pada korupsi.